MAKALAH
ZAKAT ISLAM
Dosen:
Khusnul Rofiq,
S.Ag
Penyusun:
Achmad Asrori
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU
TARBIYAH RADEN SANTRI
GRESIK
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat
Islam yang digunakan untuk membantu masyarakat lain, menstabilkan ekonomi
masyarakat dari kalangan bawah hingga kalangan atas, sehingga dengan adanya
zakat umat Islam tidak ada yang tertindas karena zakat dapat menghilangkan
jarak antara si kaya
dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
dan si miskin. Oleh karena itu, zakat sebagai salah satu instrumen negara dan juga sebuah tawaran solusi untuk menbangkitkan bangsa dari keterpurukan. Zakat juga sebuah ibadah mahdhah yang diwajibkan bagi orang-orang Islam, namun diperuntukan bagi kepentingan seluruh masyarakat.
Zakat merupakan suatu ibadah yang dipergunakan
untuk kemaslahatan umat sehingga dengan adanya zakat (baik zakat fitrah maupun
zakat maal) kita dapat mempererat tali silaturahmi dengan sesama umat Islam
maupun dengan umat lain. Oleh karena itu kesadaran untuk menunaikan zakat bagi
umat Islam harus ditingkatkan baik dalam menunaikan zakat fitrah yang hanya
setahun sekali pada bulan ramadhan, maupun zakat maal yang seharusnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan zakat dalam yang telah ditetapkan baik harta, hewan
ternak, emas, perak dan sebagainya.
Rumusan
masalah
Adapun
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
Mengetahui definisi zakat
Pembagian zakat
Harta yang wajib di zakati
BAB II
PEMBAHASAN
Definisi
Zakat
Zakat adalah salah satu rukun
Islam. Zakat secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at
berarti sedekah wajib dari sebagian harta. Sebab dengan mengeluarkan zakat,
maka pelakunya akan tumbuh mendapat
kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi orang yang suci
serta
disucikan Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS An-Nur 56). Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya
disucikan Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita sebagai umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah SWT “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat”. (QS An-Nur 56). Dalam buku lain juga disebutkan, salah satu tugas ekonomi penting kaum muslimin adalah zakat. Al-Quran menyebutkan zakat setelah menyebutkan sholat ini menunjukkan betapa pentingnya masalah zakat karena ia merupakan tanda keimanan seseorang dan modal keselamatannya
Dalam ayat yang lain, Allah
menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah Allah khususnya dalam menunaikan
zakat, niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan kita akan
dikembalikan kepada kesucian atau fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke
muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang
dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan sucikan mereka dan
berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At- Taubah
103).
Zakat itu wajib dharurah dalam
agama. Dan yang mengingkarinya dianggap telah keluar dari Islam. Imam Shadiq
berkata, “Sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi para fuqara harta yang
dapat mencukupi hidup mereka di dalam harta orang-orang kaya. Jika Allah
mengetahui bahwa hal itu tidak mencukupi, tentu Allah akan menambahnya. Mereka
menjadi fuqara bukan karena tidak ada bagian dari Allah untuk mereka, tetapi
karena orang-orang kaya itu tidak mau memberikan hak para fuqara tersebut.
Seandainya setiap orang kaya menunaikan kewajiban mereka, maka para fuqara akan
hidup dengan baik”.
Adapun orang-orang yang berkewajiban
mengeluarkan zakat yaitu harus baligh, berakal, dan hartanya milik penuh.
Makna
Zakat Secara Bathiniah
1. Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang
mengikatkan diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian tentang keesaan
Al-Ma’bud yakni Allah SWT.
2. Menyucikan
diri dari sifat kebakhilan. Sebab kebakhilan termasuk dalam muhlikat
(sifat-sifat yang menjerumuskan ke dalam kebinasaan). Firman Allah SWT,
“Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. Dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
3. Mensyukuri
Ni’mat.
4. Mengikis sifat kebakhilan dari dalam hati serta
memperlemah kecintaan kepada harta. Firman Allah SWT, “Sekali-kali janganlah
orang- orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari
karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu buruk bagi mereka.”(Q.S. Ali Imran : 180)
5. Menganjurkan
secara tidak langsung kepada orang lain untuk berzakat atau bersedekah juga.
6. Mempererat
hubungan antara si kaya dan si miskin.
Macam-macam zakat Macam-macam zakat secara
garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah.
Ulama madzhab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.
Zakat
Maal
Maal sendiri menurut bahasa berarti
harta.
Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya: Pertama, menurut Imamiyah syaratnya adalah baligh dan berakal. Jadi, orang gila dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat.
Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya. Dan syarat-syaratnya diantaranya: Pertama, menurut Imamiyah syaratnya adalah baligh dan berakal. Jadi, orang gila dan anak-anak tidak wajib mengeluarkan zakat. Kalau dalam madzhab Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat.
Bahkan orang gila dan anak-anak,
wali mereka harus yang mengeluarkan zakat atas nama mereka. Kedua, menurut
madzhab Syafi’i, syarat wajib zakat yang kedua adalah muslim. Sedangkan menurut
Imamiyah, disandarkan pada manusia baik muslim maupun non- muslim. Ketiga,
syarat berikutnya yaitu milik penuh. Disini berarti orang yang mempunyai harta
itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya, dan dapat mengeluarkan
sekehendaknya.
Maka harta yang hilang tidak wajib
dizakati, juga harta yang dirampas— dibajak dari pemiliknya, sekalipun tetap
menjadi miliknya. Keempat, cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun
qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan, dan barang- barang tambang.
Kelima, sampai kepada nishab (ketentuan wajib zakat) ketika harus mengeluarkan.
Setiap harta yang wajib dizakati jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda dan
keterangan lebih rinci akan dijelaskan nanti. Keenam, orang yang punya utang,
dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai nishab.
Menurut Imamiyah dan Syafi’i, jika berhutang
maka harus tetap wajib mengeluarkan zakat. Menurut Hambali harus melunasi
hutangnya terlebih dahulu.
Menurut Maliki, jika berhutang tetapi memiliki
emas dan perak maka harus melunasi hutang terlebih dahulu. Dan jika yang
dimiliki selain emas dan perak maka tetap wajib zakat.
Dan menurut Hanafi, jika berhutang
dimana utangnya itu menjadi hak Allah untuk dilakukan oleh seorang manusia dan
manusia lain tidak menuntutnya seperti haji dan kifarat-kifaratnya, maka tetap
harus berzakat. Tetapi jika berhutangnya itu untuk manusia dan Allah, serta
manusia memiliki tuntutan atau tanggung jawab untuk melunasinya, maka tidak
wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat tanaman dan buah-buahan.
Ulama madzhab sepakat bahwa zakat itu tidak
diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan juga untuk tempat tinggal seperti
rumah, pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang
menjadi kebutuhan seperti alat-alat, buku-buku, dan perabot-perabot. Lalu
kemudian Imamiyah juga
mengatakan harta benda yang sudah dicairkan ke dalam emas dan perak tidak wajib dizakati.
mengatakan harta benda yang sudah dicairkan ke dalam emas dan perak tidak wajib dizakati.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah disini berarti juga
zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan
membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi
sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu
sha’ (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba,
lelaki atau perempuan.“(H.R. Bukhari). Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu
:
1. Islam
2. Memiliki kelebihan
harta untuk makan sehari-hari.
Ketika Rasulullah SAW mengutus
Mu’az ke Yaman, ia memerintahkan, “Beritahukanlah kepada penduduk Yaman,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka zakatyang diambil dari
orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir dikalangan mereka.”
(HR. Jamaah ahli hadits).
Rasulullah SAW juga bersabda.
“Barang siapa meminta-mintasedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api
neraka (siksaan). Para sahabat ketika itu bertanya “Apa
yang dimaksud dengan mencukupi itu?” Jawab Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah. Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
yang dimaksud dengan mencukupi itu?” Jawab Rasulullah SAW, “ Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari-hari seperti rumah, perabotan, dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah. Orang yang dibebani untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah:
Pertama, orang yang dibebani untuk
mengeluarkan zakat fitrah itu muslim yang tua maupun muda. Juga termasuk orang
gila dan wali untuk anak kecil juga
. Kedua, orang yang mampu. Menurut
Syafi’i, orang yang mampu adalah orang yang mempunyai lebih makanan pokok untuk
diri dan keluarga pada siang dan malam harinya. Sedangkan menurut Imamiyah,
orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja untuk satu tahun, untuk
diri dan keluarganya, baik memperolehnya dengan bekerja maupun dengan kekuatan,
dengan syarat ia dapat mengembangkannya.
Jumlah yang harus dikeluarkan Ulama madzhab
bahwa tiap orang wajib mengeluarkan satu sha’ satu gantang baik untuk gandum,
kurma, anggur kering, beras, maupun jagung, dan seterusnya yang menjadi
kebiasaan makanan pokok.
Dan setiap gantang diperkirakan 3
kg. Setiap jenis makanan itu 3 kg, bisa berupa harga dari jenis makanan yang
berlaku umum di suatu masyarakat. Dan barang yang hendak dikeluarkan untuk
zakat fitrah haruslah
yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.
yang bagus dan tidak boleh dicampur dengan yang rusak. Yang paling utama adalah memberikan sesuatu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setempat.
Waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah
Menurut Syafi’i adalah ketika akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal,
artinya pada tenggelamnya matahari dan sebelumnya sedikit dalam jangka waktu
dekat pada hari akhir bulan ramadhan.
Disunnahkan mengeluarkannya pada awal hari
raya, dan diharamkan mengeluarkannya setelah tenggelamnya matahari pada hari
pertama di bulan syawal, kecuali kalau ada udzur. Sedangkan menurut Imamiyah
adalah wajib dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya, dan kewajiban
melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya
matahari. Dan yang lebih utama dalam melaksanakannya adalah sebelum
pelaksanaan
sholat hari raya .
sholat hari raya .
3 Harta Benda Yang Wajib Dizakati
Al-Qur’an mengungkapkan tentang
orang-orang fakir, bahwa mereka betul-betul suatu kelompok yang mempunyai hak
bagi harta-harta benda orang kaya, seperti yang di ungkapkan surat Al-Dzariat
ayat 19:
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“
“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian“
Ayat ini tidak membedakan antara
harta pertanian, pertukangan (pabrik atau buruh), dan perdagangan. Dan tidak
kalah pentingnya zakat adalah salah satu cara untuk membuktikan jihad, yaitu
pengorbanan dengan
jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT.
jiwa raga demi merindukan perjumpaan dengan Allah SWT.
Maka dari itu, ulama madzhab
mewajibkan binatang ternak, biji- bijian, buah-buahan, uang dan barang tambang
untuk dizakati. Sementara menurut Imamiyah zakat di wajibkan pada binatang,
tanaman dan mata uang tertentu. Jumlah keseluruhannya ada Sembilan, yaitu:
unta, sapi, dan kambing (dari binatang); hinthah, sya’ir, kurma dan kismis
(dari tanaman); emas dan perak (dari mata uang). Selain dari hal-hal tersebut
hanya disunahkan pada zakat, tidak wajib.
1. Emas dan
Perak
Emas dan perak merupakan logam
mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas
dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
itu, syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam,
bejana, suvenir, ukiran, atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan
perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara.
Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang
seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk ke
dalam kategori emas dan perak, sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat
disetarakan dengan emas dan perak. Perhitungannya bisa di sederhanakan seperti,
Nishab emas = 20 misqol atau 20 dinar, menurut
mayoritas Ulama beratnya 91 23/25 misqol.
Nisab perak = 200 Dirham, menurut mayoritas
Ulama = 642 gram.
Kadar zakat emas dan perak adalah 2,5%. Semua
Ulama fiqih berpendapat sama dalam hal itu, namun dalam ranah bentuk, Imamiyah,
mewajibkan zakat pada emas dan perak jika ada dalam bentuk uang, tidak wajib
dizakati dalam bentuk batangan atau perhiasan.
2. Hasil
Tambang dan Tanaman Jahiliyah
Tambang adalah emas dan perak yang
digali dari bumi yang ada sejak semula. Zakatnya adalah 2,5% atau 1/40, dengan
syarat
cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia
sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
cukup satu nishab, dan tidak di syaratkan sampai haul. Tanaman jahiliyah adalah emas dan perak yang ditanam atau disimpan manusia
sebelum diangkat Rasulullah SAW. Zakatnya adalah 20%, dengan syarat cukup nishab, dan tidak di syaratkan haul.
3. Penemuan benda-benda terpendam (Rikaz)
Yang dimaksud benda-benda terpendam disini
ialah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang dulu di dalam
tanah, seperti emas, perak, tembaga, pundi- pundi berharga dan lain-lain. Para
ahli fiqih telah menetapkan bahwa orang yang menemukan benda-benda ini
diwajibkan mengeluarkan zakatnya seperlima bagian (20%), berdasarkan hadist
yang diriwayatkan oleh jama’ah ahli hadis, yang menyatakan bahwa rikaz itu
harus dikeluarkan zakatnya seperlima bagian”. Dan para ulama sepakat bahwa
tidak ada ketentuan tentang batas waktu satu tahun untuk mengeluarkan zakatnya.
Akan tetapi kewajiban itu harus dilakukan pada waktu itu juga.
4. Barang Perdagangan
Semua harta benda yang
diperdagangkan apabila memenuhi syarat, wajib dizakati. Dan syarat harta
dagangan supaya wajib dizakati menurut madzhab Syafi’i ada 6 macam :
1. Harta dagangan itu dimiliki
dengan cara jual beli, bukan dengan warisan.
2. Harta benda itu diniatkan untuk
diperdagangkan.
3. Harta benda itu tidak ada
maksud untuk dipakai sendiri.
4. Berjalan haul satu tahun
semenjak memiliki barang dagangan itu.
5. Harta dagangan itu tidak
ditukar menjadi mata uang, emas, dan perak.
6. Sampai harga barang dagangan
itu di akhir tahun, satu nishab. Zakat harta dagang itu wajib menurut empat
madzhab, tetapi menurut Imamiyah adalah sunnah[13]. Zakat harta perdagangan
2,5% atau 1/40. Menurut mayoritas ulama zakat barang dagangan haruslah uang,
tidak boleh benda dari dagangan tersebut.
5. Makanan Pokok dan Buah-buahan
Semua ulama madzhab sepakat bahwa
jumlah (kadar) yang wajib dikeluarkan dalam zakat tanaman dan buah-buahan
adalah sepuluh persen (10%), kalau tanaman dan buah-buahan tersebut disiram air
hujan atau dari aliran sungai. Tapi jika air yang digunakannya dengan air
irigasi (dengan membayar) dan sejenisnya, maka cukup mengeluarkan lima persen
(5%).[14] Namun menurut Imamiyah, ukuran zakatnya harus sesuai dengan[15]:
1. Hasil panen yang pengairannya dari air hujan dan air sungai
secara alami, diluar usaha petani, maka ukuran zakatnya adalah 1/10.
2. Hasil panen yang pengairannya dengan alat seperti timbal
atau diesel, maka ukuran zakatnya adalah 1/20.
3. Hasil panen yang pengairannya dengan kedua-duanya, maka
ukuran zakatnya adalah 1/10 untuk setengahnya dan 1/20untuk setengah lainnya.
Adapun syarat zakat makanan pokok dan buah-buahan menurut Imam Syafi’i ada 3
macam :
1. Biji-bijian yang menjadi
makanan pokok dan tahan disimpan
2. Cukup satu tahun yaitu Ausuq = 653
kg (beras).[16] 3. Makanan pokok dan buah-buahan itu milik orang tertentu
Mayoritas ulama fiqih berpendapat tidak wajib zakat biji-bijian dan buah-buahan
kecuali makanan pokok dan tahan disimpan. Madzhab Syafi’i berpendapat buah-buahan yang dizakati hanya
dua macam, yaitu tamar dan anggur, sedangkan biji-bijian yang wajib dizakati
adalah
gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi : ٌﺔَﻗَﺪَﺻ ِﺕﺍَﻭَﺮْﻀَﺨْﻟﺍ ﻲِﻓ َﺲْﻴَﻟ Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat Hadist tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukani
gandum, beras, kacang adas, kacang kedelai, dan jagung. Dan juga menurut madzhab Syafi’i tidak wajib dizakati buah-buahan seperti mentimun, semangka, delima dan lain-lain. Karena Rasulullah memaafkannya, sesuai dengan hadistnya yang berbunyi : ٌﺔَﻗَﺪَﺻ ِﺕﺍَﻭَﺮْﻀَﺨْﻟﺍ ﻲِﻓ َﺲْﻴَﻟ Dalam sayur-sayuran tidak ada sedekah/zakat Hadist tersebut statusnya mursal, namun menurut Imam Syaukani
hadist mursal boleh dijadikan Hujjah, jika di
kuatkan oleh ulama-ulama mujtahid. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi:
ُﻞَﺳْﺮُﻤْﻟﺍَﻭ ٌﺔَّﺠُﺣ ﺍَﺫِﺍ َّﺪَﻀَﺘْﻋﺍ ِﻝْﻮَﻘِﺑ ِﺮَﺜْﻛَﺃ ﺎَﻨُﻫ ٌﺩْﻮُﺟْﻮَﻣ
َﻮُﻫَﻭ ٍﻢْﻠِﻋ ِﻞْﻫَﺃ Hadist mursal patut dijadikan argumentasi, bila dikukuhkan
oleh pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan hal ini memang terjadi pada masalah
zakat. Para ahli fiqih sependapat bahwa zakat makanan pokok dan buah-buahan
adalah satu persepuluh (1/10), bila pengairannya tidak membutuhkan biaya banyak
seperti air hujan dan irigasi, dan jika diairi dengan membutuhkan biaya yang
banyak maka zakatnya 1/20, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin.
Sesuai dengan hadist Nabi : ﺎَﻤْﻴِﻓ َﻂَﻘَﺳ ُﺀﺎَﻤَّﺴﻟﺍ ُﻥْﻮُﻴُﻌْﻟﺍَﻭ َﻥﺎَﻛْﻭَﺍ
ﺎَﻳِﺮْﺸَﻋ ِﺮْﺸَﻌْﻟﺍ ﺎَﻣَﻭ َﻲِﻘَﺳ ِﺢْﻀَّﻨﻟﺎِﺑ ُﻒْﺼِﻧ ِﺮْﺸَﻌْﻟﺍ ) ﻩﺍﻭﺭ ﺔﻋﺎﻤﺠﻟﺍ (
Menurut jumhur ulama zakat biji-bijian dan buah-buahan wajib dikeluarkan dari
benda biji-bijian dan buah-buahan tersebut, tidak boleh dari benda lain.
Menurut Madzhab Syafi’i bila panen pertama tidak cukup senishab, maka hasil
panen pertama digabungkan dengan hasil panen kedua, jika antara masa panen
pertama dengan panen kedua tidak lebih dari 12 bulan (qomariah), yang menjadi
patokan dalam hal ini adalah masa panennya bukan masa menanam dan menabur
benihnya.
Sedangkan
menurut Imamiyah, biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum. Dan buah-
buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur. Selain yang disebutkan
diatas, tidak wajib dizakati, tetapi sunnah untuk dizakatinya. [18]
6. Binatang Ternak Syarat wajib zakat
binatang ternak, telah disepakati oleh ulama madzhab ada beberapa macam :
1. Binatang yang dizakati itu adalah unta, lembu, kerbau,
kambing yang jinak. Dan mereka sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai,
dan baghal (hasil kawin silang antara kuda dan keledai) tidak wajib dizakati,
kecuali termasuk harta dagang. [19]
2. Cukup satu
nishab.
3. Milik yang
sempurna.
4. Sampai
haul.
5. Binatang
ternak itu dipelihara. Nishab dan Ukurannya .
Nishab Dan Zakat Unta
5 – 9 ekor : 1 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau 1
ekor domba berumur 1 tahun / lebih
10 – 11 ekor : 2 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau
2 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
15 – 19 ekor : 3 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau
2,3 domba berumur 1 tahun / lebih
20 – 24 ekor : 4 ekor kambing berumur 2 tahun / lebih, atau
4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
25……….dst :
Kelipatannya 1 ekor sapi, menurut empat mazhab, berbeda dengan Imamiyah jika 25
ekor, maka wajib mengeluarkan 5 ekor kambing. Kalau jumlahnya 26 ekor, wajib
mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 1 tahun lebih. .
Nisab Dan Zakat Sapi/ Kerbau
30 – 39 ekor : 1 ekor
sapi / kerbau umur 1 tahun / lebih
40 – 59 ekor : 1 ekor sapi / kerbau umur 2 tahun /
lebih
60 – 69 ekor : 2 ekor sapi / 1 kerbau umur 1 tahun /
lebih
70………dst :
Kelipatannya 1 ekor sapi .
Nisab Dan Zakat Kambing
40 – 120 ekor : 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun /
lebih atau 1 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
121- 200 ekor : 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun / lebih
atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun / lebih
201- 399 ekor : 3 ekor kambing betina berumur 1 tahun /
lebih atau 3 ekor domba betina berumur 2 tahun / lebih. Kecuali Imamiyah, jika
301 ekor maka harus mengeluarkan 4 kambing
400………dst : Kelipatannya 4 ekor kambing betina berumur 2
tahun / lebih atau 4 ekor domba berumur 1 tahun / lebih
7. Perusahaan
dan Penghasilan
Tidak diperoleh keterangan dari
jumhur ulama fiqih tentang zakat dari berbagai macam perusahaan, seperti
pabrik, angkutan darat, laut dan udara, akan tetapi kongres ulama Islam yang
kedua dan muktamar pembahasan hukum Islam yang kedua tahun 1385 H / 1965 M
menetapkan: Segala harta yang dapat berkembang dan tidak ada nashnya, tidak ada
pendapat ahli fiqih tentang hal itu pada masa lalu yang mewajibkan berzakat, maka
hukumnya sebagai berikut:
1. Tidak wajib dizakati ditinjau
dari bendanya, yang dizakati adalah penghasilan bersihnya, ketika cukup nishab
dan haulnya.
2. Kadar zakat dari berbagai macam
perusahaan tersebut adalah 2,5%, seperti zakat perdagangan.
3. Ketetapan ini sesuai dengan pendapat
sebagian Ulama Maliki, Ibnu Aqil serta Hadawiyah dari golongan syiah
Penghasilan atau gaji seorang pegawai negeri
maupun swasta seperti : dokter, guru, tukang jahit, direktur dan sebagainya
wajib dizakati. Madzhab yang empat menetapkan tidak wajib zakat penghasilan
seseorang bila tidak sampai senishab dan sempurna haulnya. Tapi alangkah
baiknya pendapat yang mewajibkan zakat pada penghasilan atau gaji yang sudah
diterima walaupun, belum sampai haulnya, boleh diberikan zakatnya di setiap
menerima gaji atau penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan pendapat
sebagian sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud serta dari kalangan tabi’in
seperti Azzuhri dan Hasan Al Bashri. Kadarnya sebanyak 2,5% atau 1/40.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
(Mustahiq Zakat)
Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman dalam Surat
At-Taubah ayat 60, sebagai berikut :
ِﻦْﻴِﻛﺎَﺴَﻤْﻟﺍَﻭ
ِﺀﺍَﺮَﻘُﻔْﻠِﻟ ُﺕﺎَﻗَﺪَّﺼﻟﺍ ﺎَﻤَّﻧِﺇ ْﻢُﻬُﺑْﻮُﻠُﻗ ِﺔَﻔَّﻟَﺆُﻤْﻟﺍَﻭ ﺎَﻬْﻴَﻠَﻋ
َﻦْﻴِﻤِﻟﺎَﻌْﻟﺍَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ ِﻞْﻴِﺒَﺳ ْﻲِﻓَﻭ َﻦْﻴِﻣِﺭﺎَﻐْﻟﺍَﻭ ِﺏﺎَﻗِّﺮﻟﺍ ﻲِﻓَﻭ
ُﻪﻠﻟﺍَﻭ ِﻪﻠﻟﺍ َﻦِّﻣ ًﺔَﻀْﻳِﺮَﻓ ِﻞْﻴِﺒَّﺴﻟﺍ ِﻦْﺑﺍَﻭ ٌﻢْﻴِﻜَ
ﺣ ٌﻢْﻴِﻠَﻋ “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengurus zakat), para mualaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang mempunyai
utang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Berdasarkan
ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu :
1. Fuqara (orang-orang fakir)
Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang
tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak
mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai
rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
selama satu tahun.
Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai
biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib
mengeluarkan zakat fitrah.
Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya
sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai
harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah
pernah datang dua orang
kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda : “Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”. Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.
kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda : “Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”. Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.
2. Masakin (orang-orang miskin)
Jika kata
fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu
sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama,
maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri.
Orang miskin adalah orang yang keadaan
ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang
fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin,
karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau
orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin
ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.
3. Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)
Orang-orang
yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau
wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya,
kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para
mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap
sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap
diberi walaupun mereka kaya.
4. Muallafah qulubuhum (mualaf
yang dibujuk hatinya)
Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah
orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan
Islam.
Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan
disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau
membantu kaum Muslim dalam membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi
bagian zakat walaupun mereka kaya. Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf
ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah
termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan.
Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni
orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah
Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman)
seperti Abu Sufyan.
5.Riqab (memerdekakan budak)
Yang dimaksud dengan riqab ialah budak.
Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan
kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan
mereka.
Inilah salah
satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi
sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.
6. Gharimin (orang-orang yang
mempunyai utang)
Mereka ini
adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu
membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan
syarat mereka itu tidak menggunakannya untuk dosa dan maksiat.
7.Sabilillah (Jalan Allah)
Sabilillah
adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada
Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi,
mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim
atau selain kaum Muslim.
8. Ibnu Sabil (orang yang sedang
dalam perjalanan)
Ibnu Sabil
adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak
punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos
perjalanan untuk kembali ke negaranya
Khumus Khumus itu dibahas secara khusus oleh
Madzhab Imamiyah. Khumus adalah membayar satu per lima dari harta benda yang
tersisa selama satu tahun dan juga harta-harta penemuan. Harta-harta yang
dikumpulkan tersebut menjadi hak seluruh umat Islam untuk kemaslahatan hidup
mereka dan Imam yang ada pada masanya, berarti sekarang menjadi milik Imam
Mahdi as afs. Itulah mengapa empat madzhab lainnya tidak membahas secara khusus
hukum tentang khumus. Surat dalam Al-Qur’an yang menjadi dalil adanya hukum khumus
adalah An-Anfal ayat 41:
“Ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh
maka seperlimanya (khumus) adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskiin dan ibn sabil”. Imam Musa Al-Kazim menafsirkan ayat
ini: Apa yang untuk Allah adalah untuk Rasul-Nya, dan apa yang untuk Rasul-Nya
adalah untuk kami. Demi Allah, Allah telah memudahkan kami. Allah telah
memudahkan rizki orang- orang mu‘min dengan lima dirham lalu mereka menjadikan
satu dirham untuk Allah, Tuhan mereka, dan memakan empat dirham dengan halal.
Imam Shadiq mengatakan: “Ketika
Allah mengharamkan sedekah bagi kami, Allah menurunkan khumus bagi kami.
Sedekah haram bagi kami, tetapi khumus adalah hak kami.”
Dalam buku Fiqih Lima Mazhab, dijelaskan
bahwa “apa saja yang kalian peroleh” adalah harta rampasan perang. Imamiyah,
menjabarkan harta rampasan perang dalam ayat ini dengan lebih luas menjadi
tujuh macam. ) Harta rampasan perang yang diambil dari negeri perang. Kalau
yang ini semua mazhab sepakat. )
Barang tambang, yaitu sesuatu yang keluar dari
bumi, dan lain-lain yang bukan sejenis tanah tapi mempunyai harta atau nilai,
seperti emas, perak, peluru, kuningan,minyak, dll. Imamiyah berpendapat bahwa
yang wajib dikeluarkan zakat seperlimanya atau 20% ketika sudah seharga dengan
emas dua puluh dinar atau perak dua ratus dirham. Bila belum mencapai harga itu
maka tidak ada kewajiban khumus. )
Rikaz atau harta karun yang
ditemukan di dalam tanah dan pemiliknya sudah tidak ada dan juga tidak ada
tanda-tanda bekas yang menunjukkan pernah dilakukan pencarian harta karun oleh
pemilik sebelumnya.
Imamiyah, dalam hal ini hukumnya wajib
mengeluarkan khumus bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
Sedangkan empat madzhab lainnya
tidak mewajibkan zakat khumus. ) Ghaus, yaitu apa-apa yang diperoleh dari laut
seperti mutiara dan permata. Imamiyah mengatakan bahwa wajib mengeluarkan zakat
seperlimanya bila sudah mendapatkan harta tersebut seharga satu dinar, dengan
catatan telah dipotong biaya operasional seperti pajak, biaya peralatan, dll.
) Kelebihan harta yang dimiliki
setelah dikurangi untuk kepentingan belanja dan biaya hidup selama satu tahun,
baik untuk diri sendiri maupun keluarganya, pekerjaan atau lainnya.
Imamiyah dengan tegas mewajibkan
mengeluarkan khumus. ) Harta halal yang bercampur dengan harta haram dan tidak
diketahui berpa banyak yang sudah tercampur, juga tidak diketahui dari siapa
datangnya.
Imamiyah mengatakan bahwa hartanya menjadi
halal semua bila sudah membayar khumus walaupun ternyata harta yang haram lebih
banyak. Apabila diketahui jumlah harta yang haram maka dia wajib mengeluarkan
sejumlah harta tersebut. Dan bila permasalahannya adalah jumlahnya yang haram
tidak diketahui sedangkan dari siapa datangnya diketahui maka wajib memberikan
khumus tersebut kepada orang tersebut dengan cara baik-baik. )
Dan yang terakhir adalah orang
kafir dzimmi (berada di bawah lindungan pemerintahan Islam dan terikat dalam
perjanjian) membeli tanah kepada orang Islam.
Tidak seperti empat mazhab,
Imamiyah membahas ini juga dan mewajibkan kafir tersebut wajib mengeluarkan
khumus.
Penggunaan Harta Khumus Sayafi’i
berpendapat bahwa harta rampasan perang itu seperlimanya diambil lalu dibagi
lagi menjadi lima. Satu untuk Rasul, untuk kemaslahatan dan kebaikan umat.
Bagian kedua untuk kerabat dan keluarga, yaitu keturunan Bani Hasyim, baik yang
kaya maupun yang fakir. Sisanya adalah hak anak- anak yatim piatu, orang miskin
dan ibnu sabil, dari keturunan siapapun, walaupun bukan dari Bani Hasyim. Lalu
Imamiyah, berpendapat bahwa bagian Allah, Rasul, dan kerabat-kerabat beliau
diserahkan kepada Imam atau wakilnya, lalu dipergunakan untuk kemaslahatan kaum
muslimin. Lalu sisanya dibagikan kepada pada keturunan Bani Hasyim yang yatim,
miskin dan Ibnu Sabil.
Mengenai khumus Fiqih Lima Mazhab mengutip
pernyataan Al-Sya’rani dalam buku Mizan, Imam boleh meminta kepada orang- orang
yang mempunyai barang tambang, bila hal itu lebih baik untuk kepentingan baitul
maal (kas negara), khawatir orang-orang yang mempunyai barang tambang itu
sangat berlebihan hartanya sehingga nantinya menuntut kekuasaan dan mereka
mengeluarkannya untuk mengelabui para tentara, yang nantinya dipergunakan untuk
merusak.
Hal ini menunjukkan bahwa khumus
memang jelas ada baiknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat
secara bahasa berarti tumbuh dan bertambah. Dan menurut syari’at berarti
sedekah wajib dari sebagian harta, sebab dengan mengeluarkan zakat, maka
pelakunya akan tumbuh mendapat kedudukan tinggi di sisi Allah SWT dan menjadi
orang yang suci serta
disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya.
disucikan. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur, dan berkembang maju. Macam-macam zakat secara garis besar ada dua macam yaitu zakat harta benda atau maal dan zakat fitrah. Mengenai zakat maal, maal sendiri menurut bahasa berarti harta. Jadi, zakat maal yaitu zakat yang harus dikeluarkan setiap umat muslim terhadap harta yang dimiliki, yang telah memenuhi syarat, haul, dan nishabnya.
Sedangkan zakat fitrah disini
berarti juga zakat badan atau tubuh kita. Setiap menjelang Idul Fitri orang
Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang
dikonsumsi sehari-hari. Harta-harta yang wajib dizakati diantaranya emas dan
perak, hasil tambang dan
tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn sabil. Khumus itu dibahas secara khusus oleh Madzhab Imamiyah.
tanaman jahiliyah,penemuan benda-benda terpendam (rikaz), barang dagangan, makanan pokok dan buah-buahan, binatang ternak, perusahaan dan penghasilan. Sedangkan para mustahiq zakat yaitu fuqara, masakin, amilin, muallaf, riqab, ghorimin, sabilillah, dan ibn sabil. Khumus itu dibahas secara khusus oleh Madzhab Imamiyah.
Khumus adalah membayar satu per
lima dari harta benda yang tersisa selama satu tahun dan juga harta-harta
penemuan. Harta-harta yang dikumpulkan tersebut menjadi hak seluruh umat Islam
untuk kemaslahatan hidup mereka dan Imam yang ada pada masanya, berarti
sekarang menjadi milik Imam Mahdi as afs.
DAFTAR PUSTAKA
~ Al-Ghazali. Rahasia Puasa dan Zakat. 2003. Bandung:
Penerbit Karisma.
~Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Imam Ja’far Shadiq. 2009.
Jakarta: Lentera.
~Mughniyah, M. Jawad. Fiqih Lima Mazhab. 2004. Jakarta:
Lentera.
~ Khomeini, Ayatullah. Puasa dan Zakat Fitrah. 2001.
Bandung: Yayasan Pendidikan Islam 1 Jawad. Qardawi,
~ Dr. Yusuf. Hukum Zakat. 2004. Bogor: Pustaka Litera Antar
Nusa.
~Zadeh, M. Husein
Falah. Belajar Fiqih untuk Tingkat Pemula. 2008. Iran: Lembaga Internasional
Ahlul Bait.
Penyusun
Achmad Asrori
Gresik,18
November 2013
No comments:
Post a Comment