MAKALAH PSIKOLOGI
TENTANG ABU UBAID
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pengantar Psikologi
Dosen Pengampuh
Ma’shum Faqih, S.Pd.I
Penyusun
Achmad Asrori
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Raden Santri
Gresik
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
Riwayat Hidup
Abu Ubaid bernama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin
Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah,
Khurasan, sebelah barat laut Afghanistan ayahnya keturunan Byzantium yang
menjadi maula suku Azad.
Setelah memperoleh ilmu yang memadai di kota kelahirannya,
pada usia20 tahun, Abu Ubaid pergi berkelana untuk menuntut ilmu ke berbagai
kota, seperti Kufah, Basrah, Baghdad. Ilmu-ilmu yang dipelajarinnya antara
lainmencakup ilmu tata bahasa Arab, qira’at, tafsir, hadis, dan fiqih.
Pada tahun 192 H, Tsabit ibn Nasr ibn Malik, Gubernur Thugur
di masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid,mengangkat Abu Ubaid sebagai qadi
(hakim) di Tarsus hingga tahun 210 H. Setelah itu, penulis kitab al-Amwal ini
tinggal di Baghdad selama 10 tahun. Pada tahun 219 H, setelah berhaji, ia
menetap di Mekkah sampai wafatnya 224 H.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Kepiawaian Abu Ubaid
Selama menjabatqadidiTarsus, ia sering menangani berbagai
kasus pertahanan dan perpajakan serta menyelesaikannya dengan baik. Karena
sering terjadi pengutipan kata-kata Amrdalam kitabal-Amwal, tampaknya,
pemikiran-pemikiran Abu Ubaid dipengaruhi oleh Abu Amr Abdurrahman ibn Amr
Al-Awza’i, serta ulama-ulama Suriah lainnya semasa ia
menjadiqadidiTarsus.Berbeda halnya dengan Abu Yusuf, Abu Ubaid tidak
menyinggung tentang masalah kelemahan sistem
pemerintahansertapenanggulangannya. Dalam hal ini,fokus perhatian Abu Ubaid
tampaknya lebih tertuju pada permasalahan yang berkaitan dengan standar etika
politik suatu pemerintahan daripada teknik efisiensi
pengelolaannya.Pandangan-pandangan Abu Ubaid mengedepankan dominasi
intlektualitas islam yang berakar dari pendekatannya yang bersifatholisticdan
teologis terhadap kehidupan manusia di dunia dan akhirat, baik yang bersifat
individual maupun sosial.Berdasarkan hal tersebut, Abu Ubaid berhasil menjadi
salah seorang cendekiawan muslim terkemuka pada awal abad ketiga Hijriah (abad
kesembilan Masehi) yang menetapkan revitalitas sistem perekonomian berdasarkan
Al-Qur’an dan Hadis melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan
intitusinya.
B. Kitab Al-Amwal
Beliau menulis buku yang berjudul Al-Amwal yang membahas
tentang keuangan publik/kebijakan fiskal secara komperhensip.Di dalamnya
dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan
penyaluranzakat,khums, kharaj, faidan sebagai sumber penerima negara yang lain.
Selain berisi tentang sejarah otentik tentang kehidupan perekonomian negara Islam
pada masa Rasulullah Saw.
Tiga bagian pertama dari kitab Al-Amwal meliputi beberapa
bab yang membahas penerimaan fai. Dalam hal ini, walaupun menurut Abu Ubaid
juga mencakup pendapatan negara yang berasal darijizyah, kharaj dan ushr,
tetapiushrdibahas dalam babshadaqah. Sebaliknya, ghanimah (harta
rampasanperang) danfidyah(tebusan untuk tawaran perang), yang tidak termasuk
dalam definisi tersebut, dibahas bersama dengan fai.Pada bagian keempat, sesuai
dengan perluasan wilayah Islam di masa klasik, kitabal-Amwalberisi pembahasan
mengenai pertahanan, administrasi, hukum internasional, dan hukum perang.
Setelah bagian kelima membahas tentang distribusi pendapatan fai’, bagian
keenam kitab tersebut membahastentangiqta, ihya al-mawat, danhima. Dua bagian
terakhir ini, masing-masing didedikasikan untuk membahas khums dan
shadaqah.Dari penelaahan singkat tersebut, tampak bahwa kitabal-Amwalsecara
khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangannya pada keuangan publik
(public finance) sekalipun mayoritas materi yang ada di dalamnya membahas
permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Kitabal-Amwalmenekankan
beberapa isu mengenai perpajakan dan hukum pertanahan serta hukum administrasi
dan hukum internasional.Disamping seorangahl al-hadis, Abu Ubaid juga merupakan
seorangahl al-ra’y. Dalam setiap isu, Abu Ubaid selalu mengacu pada hadis-hadis
serta interpretasi dan pendapat para ulama yang terkait, kemudian melakukan
kritik terhadapnya dengan melakukan evaluasi terhadap kekuatan ataupun
kelemahannya. Sebagaimana ulama lainnya, al-Qur’an dan hadis merupakan
referensi utama Abu ubaid dalam menarik kesimpulan hukum suatu peristiwa.
Setelah Al-Qur’an dan Hadis, sumber hukum berikutnya yang
digunakan oleh Abu Ubaid adalah Ijma (kesepakatan umat). Dari skala prioritas
yang digunakannya dalam mengambil sebuah kesimpulan hukum, terlihat bahwa Abu
Ubaid sangat membatasi penggunaan analogi. Ia hanya menggunakan analoginya
dalam rangka mengambil sebuah kesimpulan hukum jika hukum tersebut tidak secara
eksplisit terdapatdalam Al-Qur’an dan sunnah.
C.Pemikiran Ekonomi Abu ubaid
1.
Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika isi kitab al-Amwal dievaluasi dari sisi filosofi hukum,
akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Bagi Abu
Ubaid, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kesejahtraan ekonomi
dan keselarasan sosial. Pada dasarnya, Abu Ubaid memilikipendekatan yang
berimbang terhadap hak-hak individu, publik, dan negara, jika kepentingan
individu berbenturan dengan kepentingan publik, ia akan berpihak kepada
kepentinganpublik.Abu Ubaid menyatakan bahwa zakat tabungan dapatdiberikan
kepada negara ataupun langsung kepada para penerimanya, sedangkan zakat
komoditas harus diberikan kepada pemerintah dan jika tidak, maka kewajiban
agama diasumsikan tidak ditunaikan.
Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak
boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan
pribadinya. Dengan kata lain, perbendaharaan negaraharus digunakan untuk
kepentingan publik. Ketika membahas tentang tarif ataupersentasi
untukkharajdanjizyah, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara
kekuatan finansial penduduk non-Muslim yang dalam terminologi finansial modern
disebut sebagaicapacity to paydengan kepentingan dari golongan Muslim yang
berhakmenerimanya. Kaum Muslimin dilarang menarik pajak terhadap tanah penduduk
non-Muslim melebihi dari apayang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian.Abu
Ubaid menekankan kepada petugas pengumpulkharaj, jizyah, ushur,atauzakatuntuk
tidak menyiksa masyarakat, dan di lain sisi masyarakat agar memenuhi kewajiban
finansialnya secara teratur dan sepantasnya. Dengan perkataan lain, Abu Ubaid
berupaya untuk menghentikanterjadinya diskriminasi atau favoritisme, penindasan
dalam perpajakan serta upaya penghindaran pajak (tax evasion).
2.
Dikotomi Badui-Urban
Pembahasan mengenai dikotomi badui-urban dilakukan Abu Ubaid
ketika menyoroti alokasi pendapatanfai.Abu ubaid menegaskan bahwa, kaum badui
bertentangan dengan kaum urban (perkotaan).
Demikianlah adalah apa–apayang dilakukan oleh kaum urban:
a.
Ikut terhadap keberlangsungan Negara dengan berbagi kewajiban
administratif dari semua kaum muslimin.
b.
Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan
harta mereka.
c.
Menggalakkan pendidikan dan pengajaran melalui proses belajar-mengajar
al-Qur’an dan sunnah serta penyebaran keunggulannya.
d.
Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran
dan penerapanhudud.
e.
memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat berjamaah
Singkatnya
, di samping keadilan, Abu Ubaid membangun suatu negara islam berdasarkan
administrasi, pertahanan, pendidikan, hukum, dan kasih sayang. Karakteristik
tersebut di atas hanya diberikan oleh Allah Swt. Kepada kaum urban (perkotaan).
Kaum badui yangtidak memberikan kontribusi sebesar yang telah dilakukankaum
urban, tidak bisa memperoleh manfaat pendapatanfai sebanyak kaum urban.
3. Kepemilikan dalam Konteks Kebijakan
Perbaikan Pertanian
Abu
ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik. dalam hal ini
kepemilikan menurut pemikiran abu Ubaid adalah mengenai hubungan anatara
kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian. Secara implisit Abu Ubaid
mengemukakan bahwa kebijakan pemerintahan, sepertiiqta’ (enfeoffment)tanah
gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual atas tanah tandus
yang disuburkan, sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian. Maka
tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk diolah dan dibebaskan dari
kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut,
akan didenda dan kemudian dialihkan kepemilikannya oleh penguasa. Bahkan tanah
gurun yang termasukhimapribadi dengan maksud untuk direklamasi, jika tidak
ditanami dalam periode yang sama, dapat ditempati oleh orang lain melalui
proses yang sama.Dalam pandangan Abu Ubaid, sumber daya publik, seperti air,
padang rumput, dan api tidak boleh dimonopoli sepertihima(taman pribadi).
Seluruh sumber daya ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang
akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
4. Reformasi distribusi zakat
Abu
ubaid sngat menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat
harus dilakukan secara merata di antara delapan kelompok penerima zakat dan
cendrung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu
Ubaid, yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seberapa
pun besarnya, serta menyelamatkan orang-orang dari bahaya kelaparan.
Abu
Ubaid mengindikasikan adanya tiga kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan
setatus zakat, yaitu:
a.
Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
b.
Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak
berhak menerima zakat.
c.
Kalangan menerimazakatBerkaitan dengan distribusi kekayaan melalui
zakat, secara umum, Abu Ubaid mengadopsi prinsip”bagi setiap orang adalah
menurut kebutuhannyamasing-masing”.
Lebih
jauh, ketika membahas kebijakan penguasa dalam hal jumlah zakat (atau pajak)
yang diberikan pada para pengumpulnya(amil),pada prinsipnya, dia lebih
cenderung pada prinsip“bagisetiap orang adalah sesuai dengan haknya”.
5.Fungsi UangPada prinsipnya
Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang,
yakni sebagi standar nilai pertukaran(standard of exchange value)dan media
pertukaran(medium of exchange). Dalam hal ini, ia menyatakan:“Adalah hal yang
tidak diragukan lagi bahwa emas dan perak tidak layak untuk apapun kecuali
keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Keuntungan yang paling tinggi yang
dapat diperoleh dari kedua benda ini adalah penggunaanya untuk membeli sesuatu(infaq).
”Pernyataan
Abu Ubaid tersebut menunjukkan bahwa ia mendukung teori konvensional mengenai
uang logam, walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak
layak untuk apapun kecuali keduanya menjadi harga daribarang dan jasa.
Abu
Ubaid merujuk pada kegunaan umumrelatif konstanya nilai dari kedua benda
tersebut dibandingkan dengan komoditas yang lainnya. Jika kedua benda tersebut
jika digunakan sebagai komoditas, nilai dari keduannya akan dapat berubah-ubah
pula, karena dalam hal tersebut keduanyaakan memainkan dua peran yang berbeda,
yakni barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari
barang-barang lainnya.Abu Ubaid secara implisit mengakui tentang adanya fungsi
uang sebagai penyimpan nilai(store of value)ketika membahas jumlah tabungan
minimum tahunan yang wajib terkena zakat.
BAB III
KESIMPULAN
Pandangan-pandangan
Abu Ubaid mengedepankan dominasi intlektualitas islam yang berakar dari
pendekatannya yang bersifatholisticdan teologis terhadap kehidupan manusia di dunia
dan akhirat, baik yang bersifat individual maupun sosial.Beliau menulis buku
yang berjudul Al-Amwal yang membahas tentang keuangan publik/kebijakan fiskal
secara komperhensip.
Di
dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan
dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fai dansebagai sumber penerima negara yang
lain.
Selain
berisi tentang sejarah otentik tentang kehidupan perekonomian negara Islam pada
masa Rasulullah Saw.
Pemikiran Ekonomi Abu ubaid meliputi:
a.
Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
b.
Dikotomi Badui-Urban
c.
Kepemilikan dalam Konteks Kebijakan Perbaikan Pertanian
d.
Reformasi distribusi zakat
e.
Fungsi Uang
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Azwar Karim,Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam(Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)242.
Boedi Abdullah,Peradaban
PemikiranEkonomi Islam(Bandung: Pustaka Setia, 2011) 174.
Ely Masykuroh,Pengantar Teori Ekonomi:
Pendekatan Pada Teori EkonomiMikro Islam(Ponorogo: STAIN Press, 2008)42.
Hendri Anto,Pengantar Ekonomika Mikro
Islam(Yogyakarta: Ekonisia, 2003).
Abdullah,Peradaban,176-177.
Karim,Sejarah,250.
Ibid., 251-254.
Oleh
: Achmad Asrori

No comments:
Post a Comment