MAKALAH PERBANDINGAN PENDIDIKAN
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Perbandingan
Pendidikan
Dosen Pengampuh
Khusnul Rofiq, S.Ag
Penyusun
Achmad Asrori
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Raden Santri
Gresik
BAB I
PENDAHULUAN
A Latar Belakang Masalah
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk
mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan
nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia
pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih
sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan
berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula
bangsa Indonesia ini masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya
berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia
masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang
berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah
suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai
komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat,
dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas
oleh Negara.
B. Rumusan
Masalah
Adapun perumusan masalah yang akan
dibahas adalah sebagai berikut:
1. Apa Pengertian Sistem Pendidikan?
2. Apa saja komponen Sistem
Pendidikan?
3. Apa Pengertian Sistem Pendidikan
Nasional?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa mampu memahami
Sistem Pendidikan.
2. Mahasiswa mampu memahami
berbagai komponen dari Sistem Pendidikan.
3. Mahasiswa mampu memahami realitas
Sistem Pendikan Nasional yang sedang berjalan saat ini.
D. Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian
Sistem Pendidikan.
2. Untuk mengetahui berbagai
komponen yang ada dalam sistem pendidikan.
3. Untuk mengetahui pengertian
Sistem Pendidikan Nasional.
D. Metode
Penulisan
Metode penuisan makalah ini adalah
dengan menggunakan kajian pustaka, yakni dengan mengkaji buku-buku yang sesuai
dengan topik yakni Sistem Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Pendidikan
Istilah sistem berasal dari bahasa
Yunani “systema”, yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling
berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan. Istilah sistem
dipakai untuk menunjukkan beberapa pengertian, salah satunya adalah sistem
dapat dipakai untuk menunjukkan sehimpunan gagasan atau ide yang tersusun dan
terorganisasi sehingga membentuk suatu kesatuan yang logis.
Sistem adalah suatu kesatuan yang
terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai
sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar
acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product) (Zahara
Idris 1987). Pendidikan merupakan sustu usaha untuk mencapai suatu tujuan
pendidikan. Suatu usaha pendidikan menyangkut 3 unsur pokok yaitu sebagai
berikut:
1.
Unsur masukan ialah peserta didik
dengan berbagai ciri-ciri yang ada pada diri peserta didik itu (antaralaian,
bakat, minat, kemampuan, keadaan jasmani).
2.
Unsur usaha adalah proses pandidikan
yang terkait berbagai hal, seperti pendidik, kurikulum, gedung sekolah, buku,
metode belajar, dan lain-lain.
3.
Unsur hasil uasaha adalah hasil
pendidikan yang meliputi hasil belajar (yang berupa pengetahuan, sikap dan
keterampilan) setelah selesainya suatu proses belajar mengajar tertentu.
Pendidikan merupakan suatu sistem
yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan, peserta didik, pengelola
pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan peralatan/fasilitas.
(Deartemen Pendidikan dan Kebudayaan 1939).
Dalam pengertian umum sistem
pendidikan adalah jumlah keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling
bekerjasama untuk mencapai hasil yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan
yang telah ditentukan. Setiap sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan
dari semua komponen atau bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya
tujuan terebut. Karena itu, proses pendidikan merupakan sebuah sistem, yang
disebut sebagai sistem pendidikan.
B.
KOMPONEN SISTEM PENDIDIKAN
Secara teoritis, suatu pendidikan
terdiri dari komponen-komponen yang menjadi inti dari proses pendidikan.
Menurut P.H. Combs (1982) komponen pendidikan yaitu sebagai berikut:
1. Tujuan dan Prioritas
Fungsinya mengarahkan kegiatan
sistem. Hal ini merupakan informasi tentang apa yang hendak dicapai oleh sistem
pendidikan dan urutan pelaksanaannya.Contoknya ada tujuan umum pendidikan,yaitu
tujuan yang tercantum dalam peraturan perundangan negara, yaitu tujuan
pendidikan nasional, ada tujuan institusional, yaitu tujuan lembaga tingkat
pendidikan dan tujuan program, seperti S1 ,S2 ,S3, dan tujuan kulikuler,yaitu
tujuan setiap suatu mata pelajaran/mata kuliah. Tujuan yang terakhir ini dibagi
dua pula, yaitu tujuan pengajaran (instrusional) umum dan tujuan pengajaran
(instruksional khusus).
2. Peserta Didik
Fungsinya ialah belajar. Diharapkan
peserta didik mengalami proses perubahan tingkah laku sesuai dengan tujuan
sistem pendidikan.Conthnya, berapa umurnya, berapa jumblahnya, bagaimana
tingkat perkembangannya, pembawaannya, motivasinya untuk belajar, dan social
ekonomi orang tuanya.
3. Manajemen atau Pengelolaan
Fungsinya mengkoordinasikan,
mengarahkan, dan menilai sistem pendidikan. Komponen ini bersumber pada sistem
nilai dan cita-cita yang merupakan tenytang pola kepemimpinan dalam pengelolaan
sistem pendidikan, Contohnya pemimpin yang mengelola system pendidikan itu
bersifat otoriter,demokratis, atau laissez-faire.
4. Struktur dan Jadwal Waktu
Fungsinya mengatur pembagian waktu
dan kegiatan.Contohnya, pembagian waktu ujian, wisuda, kegiatan perkuliahan,
seminar, kuliah kerja nyta, kegiatan belajar mengajar dan program pengamalan
lapangan.
1.
Isi dan Bahan Pengajaran
Fungsinya untuk menggambarkan luas
dan dalamnya bahan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik. Selain itu
untuk mengarahkan dan mempolakan kegiatan-kegiatan dalam proses
pendidikan.Contohnya, isi bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran atau mata
kuliah, dan untuk pengamalan lapangan.
5. Guru dan Pelaksana
Fungsinya menyediakan bahan
pelajaran dan menyelenggarakan proses belajar untuk peserta didik. Selain itu, guru dan pelaksana juga berfungsi
sebagai pembimbing, pengaruh, untuk menumbuhkan aktivitas peserta didik dan
sekaligus sebagai pemegang tanggung jawab terhadap pelaksanaan
pendidikan.Contonya, pengalaman dalam mengajar, status resminya guru yang sudah
di angkat atau tenaga sukarela dan tingkatan pendidikannya.
6. Alat Bantu Belajar
Maksudnya adalah segala sesuatu yang
dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk
mempermudah atau mempercepat tercaainya tujuan pendidikan.
Contohnya : film, buku, papan tulis, peta.
7. Fasiliatas
Fungsinya untuk tempat
terselenggaranya proses pendidikan.Contohnya, gedung dan laboraterium beserta
perlengkapannya.
8. Teknologi
Fungsinya memperlancar dan
meningkatkan hasil guna proses pendidikan. Yang dimaksud dengan teknologi ialah
semua teknik yang digunakan sehingga sistem pendidikan berjalan denhgan efisien
dan efektif.Contohnya, pola komonikasi satu arah, artinya guru menyamoaikan
pelajaran dengan berceramah, peserta didik mendengarkan dan mencatat:atau pola
komonikasi dua arah, artinya ada dialog antara guru dan peserta didk.
9. Pengawasan Mutu
Fungsinya membina peraturan-peraturan
dan standar pendidikan.Contohnya, peraturan tentang penerimaan anak/peserta
didik dan staf pengajar, peraturan ujian dan penilaian.
10. Penelitian
Fungsinya untuk memperbaiki dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan penampilan sistem pendidikan.Contohnya, dulu
bangsa Indonesia belum mampu membuat kapal terbang dan mobil tetapi sekarang
bangsa Indonesia sudah pandai. Sebelum tahun 1980-an, kebanyakan perguruan
tinggi di Indonesia belum melaksanakan system satuan kredit semester(SKS),
sekarang hamper seluruh perguruan tinggi telah melaksanakannya.
11. Biaya
Fungsinya melancarkan proses
pendidikan dan menjadi petunjuk tentang tingkat efisiensi sistem
pendidikan.Contohnya, sekarang biaya pendidkan menjadi tanggung jawabbersama
antara keluarga, pemerintah dan masyarakat.
C. SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
1.
Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional adalah suatu
sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup
suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional
bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan menurut Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk
membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi,
berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam
sekitar.
Dasar-dasar pendidikan nasional
yaitu :
1. Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan
penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para
negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara
Ripublik Indonesia pada tahun 1945.
2. Dasar Konstitusional yaitu UUD
1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara
Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga
menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di
bidang pendidikan.
3. Dasar Operasional :
1.
1.
UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12
Tahun 1954.
2.
TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran
pada P-4).
3.
TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran
pada GBHN).
4.
Keputusan Presiden No. 145 Tahun
1965.
5.
Dasar Sosio Budaya.
Pendidikan merupakan proses dan
merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda.
Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat
mewariskan kebudayaan nasional. Manusia Indonesia terbina oleh tata nilai
sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus
tata nilai tersebut. Olehkarena itu, sosio-budaya harus di jadikan dasar
dalam proses pendidikan.
2.
Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah
satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan
nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem,
yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa
beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan
pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan
sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem
pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
a. Tujuan sistem pendidikan
nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi
memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan
yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang
hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan
pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari
tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional,
peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan
yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta
didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai
dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku
bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2)
yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan
“bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayaiya”.
b. Tujuan Pendidikan Nasional :
Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu
dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa
pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang
luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan
menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama
manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya
estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya.
C. Fungsi pendidikan nasional
sebagai berikut :
1. Alat membangun
pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan
bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2
tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem pendidikan merupakan jumlah
keseluruhan dari bagian-bagiannya yang saling bekerjasama untuk mencapai hasil
yang diharapakan berdasarkan atas kebutuhan yang telah ditentukan. Setiap
sistem pasti mempunyai tujuan, dan semua kegiatan dari semua komponen atau
bagian-bagiannya adalah diarahkan untuk tercapainya tujuan terebut. Pendidikan
merupakan suatu sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan/sasaran pendidikan,
peserta didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan
peralatan/fasilitas.
Pendidikan nasional merupakan suatu
usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi pacasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar. Serta tujuan dari pendidikan nasional itu yakni
membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu
dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa
pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang
luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan dan
menyuburkan sikf domokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama
manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya
estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. 2003. Dasar-Dasar Ilmu
Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001.
Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
H. Fuad Ihsan. 2003. Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakata: Rineka Cipta.
http:/sistempendidikanasional.blogspot.com/
http://fauzinesia.blogspot.com/2012/06/pengertian-sistem-pendidikan.html
www.suzudinata.blogspot.com

No comments:
Post a Comment