Monday 6 March 2017

Makalah Fiqih SYIRKAH





Makalah Fiqih


SYIRKAH


Diajukan untuk memenuhi tugas mata Kuliah Fiqih

Dosen pengampuh:
Jayadi, S.Ag




Tim penyusun:
Achmad Asrori
Abu Hasan



Jurusan Tarbiyah
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Santri
GRESIK
BAB I
Pendahuluan

Latar belakang
Menurut pandangan umum manusia disebut sebagai makhluk social yang mana berarti bahwa
setiap manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan
hidup tanpa bantuan dari orang lain sehingga
dibutuhkan suatu tindakan interaksi dengan
manusia yang lain dalam bentuk hubungan timbal
balik sehingga suatu bentuk kehidupan akan berjalan dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan islam, hubungan
antar sesama makhluk disebut hablum minan naas,
oleh karena membutuhkan bantuan orang lain
maka dibutuhkan suatu tindakan yang disebut
muammalah, karena muammalah terbagi menjadi beberapa macam, maka makalah ini
menghususkan pada bab syirkah atau
perkongsian, dikarenakan banyak sekali praktek
perkongsian disekitar kita sehingga perlu untuk
dipelajari.

Rumusan masalah
Apakah yang dimaksud dengan syirkah atau
perkongsian itu?
apa sajakah macam-macam dari syirkah atau
perkongsian itu?
bagaimana ketetapan hukum syirkah atau
perkongsian itu?


Tujuan

untuk mengetahui pengertian syirkah atau
perkongsian.
untuk mengetahui macam-macam syirkah atau
perkongsian.
untuk mengetahui ketetapan hokum syirkah atau perkongsian.

Bab II
Pembahasan

A. arti landasan dan pengertian syirkah
Pengertian syirkah
Secara etimologi, syirkah atau perkongsian berarti :
ﻦﻋ ﻥﺍﺰﺘﻤﻳ ﺚﻴﺤﺑﺮﺧﻻﺎﺑ ﻦﻴﻟﺎﻤﻟﺍ ﺪﺣﺍ ﻂﻠﺧ ﻯﺍ ﻁﻼﺘﺧﻻﺍ
ﺎﻤﻬﻀﻌﺑ
Artinya :percampuran, yakni bercampurnya salah
satu dari dari dua harta dengan harta lainnya,
tanpa dapat dibedakan antara keduanya.
Menurut terminology, ulama fiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
Menurut malikiyah :
“perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan
(tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara
bersama sama oleh keduanya, namun masing
masing memiliki hak untuk bertasharruf.”
Menurut hanabilah :
“perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau
pengolahan harta (tasharruf ).”
Menurut syafi’iyah :
“ketetapan pada sesuatu yang dimiliki dua orang
atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).”
Menurut hanafiyah :
”ungkapan tentang adanya transaksi (akad)
antara dua orang yang bersekutu pada pokok
harta dan keuntungan.”

Landasan syirkah
Landasan syirkah (perseroan) tersdapat dalam al- qur’an, al-hadits dan ijma’, berikut ini.
A). Al-qur’an
ﺚﻠﺜﻟﺍ ﻲﻓﺀﺎﻛﺮﺷ ﻢﻬﻓ ) ١٢ : ﺀﺎﺴﻨﻟﺍ ) Artinya :
Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”
b). As-sunah
ّﺰﻋ ﻪﻠﻟﺍ ّﻥﺍ : ﻝﺎﻗ .. ﻰﺒﻨﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﻪﻌﻓﺭ ﺓﺮﻳﺮﻫ ﻲﺑﺍ ﻦﻋ
ﺎﻤﻫ ﺪﺣﺍ ﻦﺨﻳ ﻢﻟ ﺎﻣ ﻦﻴﻜﻳﺮﺴﻟﺍ ﺚﻟﺎﺛ ﺎﻧﺍ :ﻝﻮﻘﻳ ّﻞﺟﻭ ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ ﻦﻣ ﺖﭼﺮﺧ ﻪﻧﺎﺧﺍﺫﺎﻓ ﻪﺒﺣﺎﺻ ) ﻩﺍﻭﺭ
ﻩﺩﺎﻨﺳﺍ ﻪﺤﺤﺻﻭ ﻢﻛﺎﺤﻟﺍﻭﺍﺩﻮﺑﺍ ) artinya :
dari abu hurairah yang dirafa’kan kepada nabi
SAW, bahwa Nabi SAW,”sesungguhnya Allah SWT.
Berfirman,”aku adalah yang ketiga pada dua orang
yang bersekutu, selama salah seorang dari
keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila salah
seorang menghianatinya.” (HR. Abu Dawud dan
Hakim dan menyahihkan sanadnya).
C). al ijma’
Umat islam sepakat bahwa ijma’ dibolehkan, hanya
saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya Pembagian perkongsian
Berikut adalah bagan tentang pembagian syirkah /
perkongsian.
perkongsian amlak p. sukarela (ikhtiar)
p. paksaan (ijbar)
uqud Ulama hanafiyah (‘inan, mufawidhah,abdan, wujuh,mudhorobah)
Ulama hanafiyah (amwal, a’mal, wujuh)
Syafi’I&maliki (‘inan, mufawidhah,abdan, wuduh)
Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian I’nan
dibolehkan, sedangkan bentuk-bentuk lainnya
masih diperselisihkan.
Ulama syafi’iyah, zhahiriyah, dan imamiyah
menganggap semua bentuk perkongisian selain
I’nan dan mudharabah adalah batal. Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk
perkongsian sebagaimana yang disebutkan oleh
ulama hanafiyah, diatas, kecuali perkongsian
wujuh dan mufawidah.
Ulama hanafiyah dan zaidiyah membolehkan
semua bentuk perkongsian yang enam diatas apabila sesuai dengan syarat syaratnya.
Perkongsian amlak, adalah dua orang atau lebih
yang memiliki barang tanpa adanya akad, terbagi
menjadi dua :
perkongsian sukarela (ikhtiyar), adalah
perkongsian yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu.
perkongsian paksaan (ijbar), adalah perkongsian
yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang
bukan didasarkan atas perbuatan keduanya.

B. metode transaksi syirkah ‘uqud
Menurut ulama hanfiyah, rukun syirkah ‘uqud adalah ijab dan qabul, sedangkan rukun perseroan
menurut jumhur ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang
yang akad), ma’qud alaih (harta/laba), dan shighat.
Pengertian syirkah harta
Perkongsian harta adalah dua orang yang
bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu dalam menjual dan membeli secara bersama-sama,
atau mereka memutlak- mutlakan bentuk kerja
sama diantara keduanya.
Perkongsian terbagi atas beberapa bentuk,
perkongsian ‘inan adalah persekutuan antara dua
orang dalam harta milik untuk berdagang secara bersama sama, dan membagi laba atau kerugian
bersama-sama.
perkongsian mufawidhah
arti dari mufawidhah menurut bahasa adalah
persamaan, dinamakan mufawidhah antara lain
harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan serta bentuk kerja sama lainnya.
Menurut isltilah perkongsian mufawidhah adalah
transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat
dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah
modal, penuntuan keuntungan, pengolahan, serta
agama yang di anut. perkongsian wujuh
perkongsian wujuh adalah bersekutunya dua
pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa
modal, untuk membeli barang secara tidak kontan,
kemudian keuntungan yang diperoleh diantara
mereka dengan syarat tertentu.
Penamaan wujuh karena tidak terjadi jual beli
secara tidak kontan jika keduanya tidak dianggap
pemimpin dalam pandangan manusia secara adat.
Perkongsian inipun dikenal sebagai bentuk
perkongsian karena adanya tanggung jawab
bukan karena modal atau pekerjaan. perkongsian a’mal atau abdan
perkongsian a’mal adalah persekutuan dua orang
untuk menerima suatu pekerjaan yang akan akan
dikerjakan secara bersama sama, kemudian
keuntungan di bagi diantara keduanya dengan
menetapkan persyaratan tertentu, perkongsian ini disebut juga dengan perkongsian shana’I dan
taqabbul


C. syarat syirkah ‘uqud
menurut ulama hanafiyah syarat syirkah ‘uqud
terdiri atas dua macam, yaitu syarat ‘am (umum)
dan syarat khas(khusus).
1. syarat umum syirkah ‘uqud
dapat dipandang sebagai perwakilan.
Ada kejelasan dalam pembagian keuntungan.
Laba merupakan bagian (juz) umum dari jumlah.
2. syarat khusus pada syirkah amwal
modal syirkah harus ada dan jelas. Modal harus bernilai atau berharga.
3. syarat syirkah mufawidhah
setiap aqid harus ahli dalam perwakilan dan
jaminan.
Ada kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal
dan akhir. Apapun yang pantas menjadi modal dari salah
seorang yang bersekutu dimasukan dalam
perkongsian.
Ada kesamaan dalam pembagian keuntungan.
Ada kesamaan dalam berdagang.
Pada transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawidhah
4. syarat syirkah a’mal
Jika syirkah a’mal ini berbentuk mufawidhah,
harus memenuhi persyaratan mufawidhah diatas,
hanya disyaratkan ahli dalam perwakilan saja.
Menurut ulama hanafiyah, setiap yang sah menjadi wakil, sah pula berserikat.
5. syarat syirkah wujuh
Apakah syirkah ini berbentuk mufawidhah,
hendaknya yang bersekutu itu ahli dalam
memberikan jaminan, dan masing masing harus
memiliki setengah harga yang dibeli. Selain itu, keuntungan dibagi dua dan ketika akad harus
menggunakan kata mufawidhah
Jika syirkah berbentuk I’nan, tidak disyaratkan
harus memenuhi persyaratan diatas, dan
dibolehkan salah seorang aqid melebihi yang lain.
Hanya saja, keuntungan harus didasarkan pada kadar tanggungan, jika memminta lebih akad batal.

D. Hukum (ketetapan) syirkah
I’nan amwal
hukum syirkah ‘uqud terbagi dua, shohih dan fasid
perkongsian dikatakan fasid (rusak) apabila tidak
memenuhi persyaratan keshahihannya.

E. sifat akad perkongsian dan kewenangan
1. hukum kepastian (luzum) syirkah
Kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa akad
syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh karena
itu, salah seorang yang bersekutu dibolhkan
membatalakan akad atas sepengetahuan rekannya
untuk menghindari kemadlaratan.
2. kewenangan syarik (yang berserikat)
Para ahli fiqih sepakat bahwa kewenangan syarik
perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan,
karena memegang atau menyerahkan harta atas
izin rekannya.

F. hal yang membatalkan syirkah
1. pembatalan syirkah secara umum
pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
meninggalnya salah seorang syarik
salah seorang syarik murtad atau membelot ketika
perang
gila
2. pembatalan syirkah secara khusus
harta syirkah rusak (syirkah amwal)
tidak ada kesamaan modal (syirkah mufawidhah)

Bab III
kesimpulan

1.syirkah adalah suatu perjanjian antara dua
orang / lebih yang menghendaki tetapnya
kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan.
Secara garis besar perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhtiar dan ijbar)
dan uqud yang terbagi menjadi beberapa macam
menurut ulama seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya.
Ulama fiqih sepakat bahwa perkongsian ‘Inan
dibolehkan sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselisihkan.
Ulama syafi’iyah, zahiriyah, dan imamiyah
menganggap semua bentuk perkongsian selain
I’nan dan mudharabah adalah batal
Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk
perkongsian sebagaimana yang disebutkan ulama hanafiyah diatas, kecuali perkongsian wujuh dan
mufawidhah.
Ulamal hanafiyah dan zaidiyah membolehkan
semua bentuk perkongsian yang enam apabila
sesuai dengan syarat-syaratnya




Daftar pustaka

Syafei, Rachmat Prof. Dr. H. Ma.2000.Fiqih
Muammalah. Bandung: CV:Pustaka setia
Umari ,
Barmawi drs. H. 1986.ilmu Fiqih Ibadah
Muammalah Munakahat.Solo:CV. Ramadhan











Oleh:
Achmad Asrori

No comments:

Post a Comment