Tuesday, 24 January 2017

makalah perkembangan tarikh tasyri' pada masa tabiit tabiin

MAKALAH HIKMATUT TASYRI’
TENTANG PERKEMBANGAN TASYRI’ PADA MASA TABIIT TABIIN

Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hikmatut Tasyri’

Dosen Pengampuh
         H. TAMIM ASHAR, LC, M.TH.I
stit%2braden%2bsantri_3

Penyusun
Achmad Asrori

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Raden Santri
Gresik




BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Pembentukan hukum yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dan dilanjutkan oleh masa KulafaurRasyidin, telah mengalami kemajuan yang membahagiakan, tetapi setelah di masa-masa tersebut berganti, dan permasalahan semakin kompleks maka dibutuhkan sumber hukum yang sesuai dengan tatanan Islam. Salah satu yang coba dilakukan adalah dengan membuat sember hukum yang dilakukan oleh tabi’ut.
Tabi’in selaku tokoh sentral dalam penghubung dan kesohihan hadith memiliki peran aktif dalam pembentukan sumber hukum yang ada.Setelah tabi’in pergi meniggalkan dunia maka penerusestafet itu dilajutkan pada masa tabi’ut-tabi’in, selaku mobilisatorpembentukan hukum Islam.
Warisan ilmu yang dimiliki dan beberapa keahlian yang coba terus dikembangkan,tentu saja membuahkan buah manis, yakni produk hukum yang kita bisa nikmati saat ini.

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulisan makalah ini mengajukan beberapa rumusan masalah yangpenulis cobaangkat untuk pembahasan tabi’ut-tabi’in.:
1.Situasi dan kondisi pada masatabi’ut-tabi’in?
2.Sejarah dan Munculnya imam-imam mazhab?

Bagaimana setting sosial dalam pembentukan hukum dan metode apa yangdigunakan dalam pembentukan hukum?

C.Tujuan Penulisan

            Untuk mengetahui perkembangan tasri’ pada masa Tabiit Tabiin dan membagikan ke Teman teman di kelas sebagai materi Hikmatut Tasyri’

BAB II
PEMBAHASAN

A.Situasi dan Kondisi pada MasaTabi’ut-Tabi’in

Kondisi hukum pada masa ini mula berjalan pada kekuatan yang komprehensip, melangkah dalam wilayah yang luas, tampak dalam pelataran yang indah dan pembahasan ilmiah telah menyalakan semangat semula sehingga pada waktu itu hukum hampir menjadi kesatuan yang independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya, luas cakupannya dalam kesulitan dan tangkapannya, menyusun percerai-berainya, membantu perjuangannya dalam menampakkan ketersembunyiannya dan menguatkan kaidah-kaidahnya.
Sehingga fikih/hukum islam menjadi berjaya yangmemanfaatkan bagi generasi selanjutnya dan kaum muslimin tidak perlu bersusah payah dalam memahami bagian-bagiannya atau menguatkan keumumannya.
Dan bila para pembahas tetap berbuat dimasa selanjutnya, tetapi mereka tidak melampui apa yan telah ditinggalkan orang-orang pada periode ini, perjuangan tidak perlu memalingkan, baik yang panjang mejadi ringkas, ringkas menjadi panjang, mengumpulkan atau memisahkan terhadap apa yang mereka wariskan dan menyiman warisan yang berharga tersebut agar diperoleh kecukupan dari hasil akan mereka dan dicontoh dari tradisinya suatu yang dapat memberikan penerangan, hingga masa ini secara umum layak dinami “periode pertumbuhan kekuatan, kematangan pikiran, kehidupan ilmiah yang luas, pembahasan yang mendalam dan mengsilakan, keindahan fiqih, ijtihad mutlak, kebebasan yang berani dalam nalar dan istimbat. ”Pada Masa ini dibukukan/dikodifikasi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Sunah, Bahasa dan tampak bermunculan Ahli Qari, Ahli Bahasa, Ta’wil, Ahli Hadits, Ahli Teologi dan Fiqih.

B.Tokoh-Tokoh Tabi’ut-Tabi’in

Adapun tokoh-tokoh yang dinyatakan sebagai tabi’ut-tabi’in adalaha sebagai berikut:
1.Al-Imam Malik bin Anas
2.Al-Imam Hanafi
3.Imam As Syafi’i
4.Sufyan Ats Tsurie
5.Sufyan bin Uyainah
6.Al-Laits bin Said
7.Imam Ahmad ibn Hambal
8.Al- Imam Al-Bukhari
9.Al-Imam Muslim
10.Al-Imam Abu Daud
11.Al-Imam at-Tirmidzi
12.Al-Imam An-Nasai
13.Al-Imam Ibnu Majjah

Beberapa tokoh diatas merupakan tabi’ut-tabi’in yang terkemuka, yang mana tokoh-tokoh diataslah yang dianggap sebagai taokoh tabi’ut-tabi’inyang paling berpengaruh, hal itu dikarenakan jasa-jasa yang ia dedikasikan untuk kemajauan Islam.

C.SejarahMunculnya

MazhabFenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dantidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabatberbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong,  diantaranya:
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi namaAl-MadzhabatauAl-Madrasahyang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebutdijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum islam

D.Tokoh-TokohImam Mazhabdan Produk Hukumnya

Pembahasan pada tokoh-tokoh tabi’uttabi’in akanpenulisbahas beberapa tokoh saja mengingat ada beberapa hal yang mengakibatkanpenulis,yang manadiantaranyakurangnya referensi, alokasi waktu yang terbatas, keterbatasan pengetahuanpenulis sendiri, dan biaya. Adapun tokoh-tokoh yangpeulisangkat adalah sebagai berikut:

a.Ima Abu Hanifah
Yang nama lengkapnya al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di Kufah, dan wafat di Baghdad pada umur 70 tahun.
Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu.Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalammemecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
 Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtijad Abu Hanifah, diantaranya :6oBahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana.
Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagaial-ashl dan menjadikan hukum perempuan senagai far’.oAbu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa sholat gerhana dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasiperpindahan kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranyaJami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah :Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rosul danatsar yang shahih lagi masyhur,Fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Adat dan uruf masyarakat.[6]Beberapa metode Ijtihad yang ada, yang paling banyak dipergunakan oleh ImamHanafi adalah Metode Qiyas (merasionalkan permasalahan yang berkembang)

b.Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im. Ia belajar hadits kepada ulama Madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita jumpai.Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini. Dalam fatwa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke qiyas.Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih mursalah.As-Ayafi’i menerima hadits darinyadan mahir ilmu fiqih kepadanya. Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi kuliah-kuliahnya dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan di negeri mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah dicetak dua kali di mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-Muwatta’. Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian hukum dari madzhab Maliki untuk menjadi standar mahkamah sejarah mesir.
Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah:Al-qur’an,Sunnah, Ijma’ ahli madinah, Qiyas, Istishab / al-Mashalih al-Mursalah.



Contoh-contoh produk hukum yang ditetapkan oleh Imam Maliki.
­-Penarikan pajak bagi orang kaya untuk membiayai angkatan bersenjata dan melindungi negara;
-hukuman bagi tindak kriminal dengan mencabut kekayaan jika ia memiliki atau ditopang dengan kekayaan;
-Jika dalam satu peperangan orang kafir melindungi diri mereka dengan menggunakan tawanan perang orang muslim sebagai tameng, diperkirakan tanpa merusak tameng musuh tiddak dapat ditaklukkan, maka atas dasar kepentingan umumyang bersifat darurat membunuh orang muslim itu diizinkan, tindakantersebut bertujuan untuk melindungi orang muslim.

Beberapa pendapat diatas maka, dapat digaris bawahi bahwa metode ijtihad yang dipergunakan oleh Imam Maliki adalah metode Istishab / al-Mashalih al-Mursalah.

c.Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Abbas. Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di Mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di masjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran madinah maupun kuffah. Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab.
Langkah-langkah yang digunakan oleh Imam syafi’i untuk melakukan ijtihad, menurutnya bahwa sumber hukum islam ada lima, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, ijma’, pendapat sebagian sahabat yang tidak bertentangan, pendapat sahabat yang paling kuat, dan Qiyas
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu:
-Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun.
-Al-Umm : isinya tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul fiqih.

d.Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal memiliki nama lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Asad al-Syaibani al-Marwazi, ialahir di Baghdad pada tahun 164 H. pada masa Kalifah Al-Makmun, al- Mu’tasim, al-Wastiq ia dihukum cambuk dan dipenjarakan, karena keteguhannya tidak mau mengikuti paham mu’tazilah, yang mana ketika itu paham ini menjadi beberapa fatwa yang di tetapkan oleh Imam bin Hambal.
larangan untuk membukukan fatwa-fatwa, hal itu dikarenakan oleh fatwa-fatwa tidak bersifat mutlak

E.Relevansi dan Kontribusi Pemikiran Tokoh Terhadap Perkembangan Thasryi Modern

Perkembangan pemikiran yang ada pada masa lampau, telah memberikan kontribusi perkembangan tasyri pada saat itu, hal itu tercermin dari banyaknya tabi’ut-tabi’in yang hudup dimasanya, yang mampu mengulurkan pemikiran besar terhadap kemajuan Islam di dunia, seiring perkembangannya pemikiran-pemikirannya banyak digunakan diberbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
Perkembangan tersebut sangat terasa pada saat ini, hal itu menunjukan bahwa eksistensi pemikiran para tabi’ut-tabi’in ini masih relevan untuk saat ini, sebagai contoh kecil pemikiran mereka tentang ilmu fiqh, ilmu fiqh yang kita pelajari sedikit banyak berkiblat pada empat imam mazhab tersebut. corak pemikiran yang kritis dan dinamis para tokohdiatas telah mengantarkan mereka pada ke populeran merekadalam hal-hal ijtihad.
Kontribusi nyata telah diberikan untuk perkembangan tashry saat ini adalah banyaknya para ulama yang mengambil fatwa-fatwa berdasarkan atas pendapat empat Imam Mazhabdan beberapa tokoh hadith yang ada, baik Imam bukhari, Imam At-Turmudzi.




BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan


Situasi dan kondisiSesuai dengan keadaan pada masa itu yang banyak mendapatkan tantangan dalam kehidupan yang berkembang maka lahirlah para ilmuan pada masa Al-Manshur bin Abu Ja’far Abdullah yaitu pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah(136-158H/754-775) dalam pembuatan dan menetukan hukumtersebut.Tokoh-Tokoh Tabi’utat-Tabi’in
1.Al-Imam Malik bin Anas
2.Al-Imam Hanafi
3.Imam As Syafi’i
4.Sufyan Ats Tsurie
5.Sufyan bin Uyainah, dll

SejarahMunculnyaMazhab
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi namaAl-MadzhabatauAl-Madrasahyang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebutdijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad As-Sayis,Sejarah Fiqih Islam. Jakarata: Pustaka Al-Kautsar, 2003.

Zuhri,Muhammad,Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah,Jakarta: Rajawali Perss, 1996

As-Suyuthi,Imam,Tarikh Khulafa’, Jakarta: Pustaka Kautsar, 2001

Usman,Achmad,Riwayat Hidup Beberapa Tokoh Perawi Hadith,Surabaya: Bina Ilmu, 1982

Hanafi,Ahmad,Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang,1995

http://moenawar.multiply.com/journal/item/12(Online Tanggal29April 2012, Jam20:18WIB)


No comments:

Post a Comment