MAKALAH HIKMATUT TASYRI’
Di Ajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hikmatut Tasyri’
Dosen Pengampuh
H. TAMIM ASHAR, LC, M.TH.I

Penyusun
Achmad Asrori
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Raden Santri
Gresik
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pembentukan hukum yang telah dilakukan
oleh Nabi Muhammad SAW, dan dilanjutkan oleh masa KulafaurRasyidin, telah
mengalami kemajuan yang membahagiakan, tetapi setelah di masa-masa tersebut
berganti, dan permasalahan semakin kompleks maka dibutuhkan sumber hukum yang
sesuai dengan tatanan Islam. Salah satu yang coba dilakukan adalah dengan
membuat sember hukum yang dilakukan oleh tabi’ut.
Tabi’in selaku tokoh sentral dalam
penghubung dan kesohihan hadith memiliki peran aktif dalam pembentukan sumber
hukum yang ada.Setelah tabi’in pergi meniggalkan
dunia maka penerusestafet itu dilajutkan pada masa tabi’ut-tabi’in, selaku
mobilisatorpembentukan hukum Islam.
Warisan ilmu yang dimiliki dan
beberapa keahlian yang coba terus dikembangkan,tentu saja membuahkan buah
manis, yakni produk hukum yang kita bisa nikmati saat ini.
B.Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan diatas, maka
penulisan makalah ini mengajukan beberapa rumusan masalah yangpenulis
cobaangkat untuk pembahasan tabi’ut-tabi’in.:
1.Situasi dan kondisi pada
masatabi’ut-tabi’in?
2.Sejarah dan Munculnya imam-imam mazhab?
Bagaimana setting sosial dalam
pembentukan hukum dan metode apa yangdigunakan dalam pembentukan hukum?
C.Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui
perkembangan tasri’ pada masa Tabiit Tabiin dan membagikan ke Teman teman di
kelas sebagai materi Hikmatut Tasyri’
BAB II
PEMBAHASAN
A.Situasi dan Kondisi pada MasaTabi’ut-Tabi’in
Kondisi hukum pada masa ini mula
berjalan pada kekuatan yang komprehensip, melangkah dalam wilayah yang luas,
tampak dalam pelataran yang indah dan pembahasan ilmiah telah menyalakan
semangat semula sehingga pada waktu itu hukum hampir menjadi kesatuan yang
independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya, luas cakupannya
dalam kesulitan dan tangkapannya, menyusun percerai-berainya, membantu
perjuangannya dalam menampakkan ketersembunyiannya dan
menguatkan kaidah-kaidahnya.
Sehingga fikih/hukum islam menjadi
berjaya yangmemanfaatkan bagi generasi selanjutnya
dan kaum muslimin tidak perlu bersusah payah dalam memahami bagian-bagiannya
atau menguatkan keumumannya.
Dan bila para pembahas tetap berbuat
dimasa selanjutnya, tetapi mereka tidak melampui apa yan telah ditinggalkan
orang-orang pada periode ini, perjuangan tidak perlu memalingkan, baik yang
panjang mejadi ringkas, ringkas menjadi panjang, mengumpulkan atau memisahkan
terhadap apa yang mereka wariskan dan menyiman warisan yang berharga tersebut
agar diperoleh kecukupan dari hasil akan mereka dan dicontoh dari tradisinya
suatu yang dapat memberikan penerangan, hingga masa ini secara umum layak
dinami “periode pertumbuhan kekuatan, kematangan
pikiran, kehidupan ilmiah yang
luas, pembahasan yang mendalam dan mengsilakan, keindahan fiqih, ijtihad mutlak, kebebasan yang berani dalam nalar dan
istimbat. ”Pada Masa ini dibukukan/dikodifikasi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Sunah,
Bahasa dan tampak bermunculan Ahli Qari, Ahli Bahasa, Ta’wil, Ahli Hadits, Ahli
Teologi dan Fiqih.
B.Tokoh-Tokoh Tabi’ut-Tabi’in
Adapun tokoh-tokoh yang dinyatakan sebagai
tabi’ut-tabi’in adalaha sebagai berikut:
1.Al-Imam Malik bin Anas
2.Al-Imam Hanafi
3.Imam As Syafi’i
4.Sufyan Ats Tsurie
5.Sufyan bin Uyainah
6.Al-Laits bin Said
7.Imam Ahmad ibn Hambal
8.Al- Imam Al-Bukhari
9.Al-Imam Muslim
10.Al-Imam Abu Daud
11.Al-Imam at-Tirmidzi
12.Al-Imam An-Nasai
13.Al-Imam Ibnu Majjah
Beberapa tokoh diatas merupakan
tabi’ut-tabi’in yang terkemuka, yang mana tokoh-tokoh
diataslah yang dianggap sebagai taokoh tabi’ut-tabi’inyang paling
berpengaruh, hal itu dikarenakan jasa-jasa yang ia dedikasikan
untuk kemajauan Islam.
C.SejarahMunculnya
MazhabFenomena perkembangan tasyrik
pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian kajian ilmiah, kebebasan
berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki
keterkaitan sejarah yang panjang dantidak dapat dipisahkan antara satu dengan
lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah
terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul
madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang
dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa
‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya.
Golongan sahabatberbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat
tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun
temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab
tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong,
diantaranya:
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan
Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang
berbeda-beda tradisinya.
2.Muncunya ulama-ulama besar pendiri
madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan
mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi
namaAl-MadzhabatauAl-Madrasahyang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi
school, kemudian usaha tersebutdijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi
masalah hukum.Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan
hukum islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di
kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan
khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai
madzhab hukum islam
D.Tokoh-TokohImam Mazhabdan Produk Hukumnya
Pembahasan pada tokoh-tokoh
tabi’uttabi’in akanpenulisbahas beberapa tokoh saja mengingat ada beberapa hal
yang mengakibatkanpenulis,yang manadiantaranyakurangnya referensi, alokasi
waktu yang terbatas, keterbatasan pengetahuanpenulis sendiri, dan biaya. Adapun
tokoh-tokoh yangpeulisangkat adalah sebagai berikut:
a.Ima Abu Hanifah
Yang nama lengkapnya al-Nu’man ibn
Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di Kufah, dan wafat di
Baghdad pada umur 70 tahun.
Pada awalnya Abu hanifah adalah
seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu.Abu
Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah
mengajak kepada kebebasan berfikir dalammemecahkan masalah-masalah baru yang belum
terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam
menentukan hukum.Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtijad Abu
Hanifah, diantaranya :6oBahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan yang
tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana.
Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode
ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagaial-ashl dan menjadikan hukum
perempuan senagai far’.oAbu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa sholat
gerhana dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua kali
ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama
yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik,
karena di masa hidupnya ia mengalami situasiperpindahan kekuasaan dari khlifah
Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan
situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab
fiqih, diantaranyaJami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar
Madzhab Hanafi adalah :Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rosul danatsar yang shahih lagi masyhur,Fatwa
sahabat, Qiyas, Istihsan, Adat dan uruf masyarakat.[6]Beberapa metode Ijtihad
yang ada, yang paling banyak dipergunakan oleh ImamHanafi adalah Metode Qiyas
(merasionalkan permasalahan yang berkembang)
b.Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin
Annas. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah
kepada Nafi’ bin Abi Ha’im. Ia belajar hadits kepada ulama Madinah seperti Ibn
Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab
al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan
fiqh tertua yang masih kita jumpai.Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas
keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini. Dalam fatwa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada
as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits
ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada penduduk madinah itu
mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke
qiyas.Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas
dasar mashutih mursalah.As-Ayafi’i menerima hadits darinyadan mahir ilmu fiqih
kepadanya. Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi
kuliah-kuliahnya dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan
di negeri mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar
fiqih madzhab Maliki dan sudah dicetak dua kali di
mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-Muwatta’.
Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian hukum dari madzhab
Maliki untuk menjadi standar mahkamah sejarah mesir.
Dasar madzhab Maliki dalam menentukan
hukum adalah:Al-qur’an,Sunnah, Ijma’ ahli madinah, Qiyas, Istishab /
al-Mashalih al-Mursalah.
Contoh-contoh produk hukum yang ditetapkan
oleh Imam Maliki.
-Penarikan pajak bagi orang kaya untuk
membiayai angkatan bersenjata dan melindungi negara;
-hukuman bagi tindak kriminal dengan mencabut
kekayaan jika ia memiliki atau ditopang dengan kekayaan;
-Jika dalam satu peperangan orang kafir
melindungi diri mereka dengan menggunakan tawanan perang orang muslim sebagai
tameng, diperkirakan tanpa merusak tameng musuh tiddak dapat ditaklukkan, maka atas dasar kepentingan umumyang bersifat
darurat membunuh orang muslim itu diizinkan, tindakantersebut bertujuan untuk
melindungi orang muslim.
Beberapa pendapat diatas maka, dapat
digaris bawahi bahwa metode ijtihad yang dipergunakan oleh Imam Maliki adalah
metode Istishab / al-Mashalih al-Mursalah.
c.Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam
Muhammad bin Idris al-Abbas. Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan
antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu
qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di Mesir. Madzhab Syafi’i
terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-hatian
tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di masjid al-Haram
dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih.
Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih
bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi
tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran madinah maupun kuffah. Dalam
kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada
al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan
ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan
baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab.
Langkah-langkah yang digunakan oleh
Imam syafi’i untuk melakukan ijtihad, menurutnya bahwa sumber hukum islam ada lima, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah,
ijma’, pendapat sebagian sahabat yang tidak bertentangan, pendapat sahabat yang paling kuat, dan Qiyas
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i,
yaitu:
-Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang
pertama kali disusun.
-Al-Umm : isinya tentang berbagai macam
masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul
fiqih.
d.Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal memiliki nama
lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Asad al-Syaibani
al-Marwazi, ialahir di Baghdad pada tahun 164 H. pada masa Kalifah Al-Makmun,
al- Mu’tasim, al-Wastiq ia dihukum cambuk dan dipenjarakan, karena keteguhannya
tidak mau mengikuti paham mu’tazilah, yang mana ketika itu paham ini menjadi
beberapa fatwa yang di tetapkan oleh Imam bin Hambal.
larangan untuk membukukan fatwa-fatwa, hal itu dikarenakan oleh fatwa-fatwa tidak
bersifat mutlak
E.Relevansi dan Kontribusi Pemikiran Tokoh
Terhadap Perkembangan Thasryi Modern
Perkembangan pemikiran yang ada pada
masa lampau, telah memberikan kontribusi perkembangan tasyri pada saat itu, hal
itu tercermin dari banyaknya tabi’ut-tabi’in yang hudup dimasanya, yang mampu
mengulurkan pemikiran besar terhadap kemajuan Islam di dunia, seiring
perkembangannya pemikiran-pemikirannya banyak digunakan diberbagai belahan
dunia termasuk di Indonesia.
Perkembangan tersebut sangat terasa
pada saat ini, hal itu menunjukan bahwa eksistensi pemikiran para
tabi’ut-tabi’in ini masih relevan untuk saat ini,
sebagai contoh kecil pemikiran mereka tentang ilmu fiqh, ilmu fiqh yang
kita pelajari sedikit banyak berkiblat pada empat imam mazhab tersebut.
corak pemikiran yang kritis dan dinamis para tokohdiatas telah mengantarkan
mereka pada ke populeran merekadalam hal-hal ijtihad.
Kontribusi nyata telah diberikan untuk
perkembangan tashry saat ini adalah banyaknya para ulama yang mengambil
fatwa-fatwa berdasarkan atas pendapat empat Imam Mazhabdan beberapa tokoh
hadith yang ada, baik Imam bukhari, Imam At-Turmudzi.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Situasi dan kondisiSesuai dengan
keadaan pada masa itu yang banyak mendapatkan tantangan dalam kehidupan yang
berkembang maka lahirlah para ilmuan pada masa Al-Manshur bin Abu Ja’far
Abdullah yaitu pada masa pemerintahan Bani
Abbasiyah(136-158H/754-775)
dalam pembuatan dan menetukan hukumtersebut.Tokoh-Tokoh Tabi’utat-Tabi’in
1.Al-Imam
Malik bin Anas
2.Al-Imam Hanafi
3.Imam As Syafi’i
4.Sufyan Ats Tsurie
5.Sufyan bin Uyainah, dll
SejarahMunculnyaMazhab
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan
Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang
berbeda-beda tradisinya.
2.Muncunya ulama-ulama besar pendiri
madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan
mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi
namaAl-MadzhabatauAl-Madrasahyang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi
school, kemudian usaha tersebutdijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika
memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab
ketika menghadapi masalah hukum.Sehingga pemerintah (khalifah) merasa
perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di
kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan
khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai
madzhab hukum
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Muhammad As-Sayis,Sejarah Fiqih Islam.
Jakarata: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Zuhri,Muhammad,Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah,Jakarta: Rajawali Perss,
1996
As-Suyuthi,Imam,Tarikh Khulafa’, Jakarta: Pustaka Kautsar, 2001
Usman,Achmad,Riwayat Hidup Beberapa Tokoh
Perawi Hadith,Surabaya: Bina Ilmu, 1982
Hanafi,Ahmad,Pengantar dan Sejarah Hukum
Islam, Jakarta: Bulan Bintang,1995
http://moenawar.multiply.com/journal/item/12(Online
Tanggal29April 2012, Jam20:18WIB)

No comments:
Post a Comment