MAKALAH MASAIL FIQHIYAH
TENTANG POLIGAMI DAN HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL
Di Ajukan Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampuh
Jayadi, S.Ag
Penyusun
Achmad Asrori
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Raden Santri
Gresik
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Poligami saat ini masih menjadi pro-kontra di
masyarakat. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan masyarakat akan poligami
itu sendiri. Masih banyak masyarakat yang menganggap poligami adalah suatu
perbuatan yang negatif. Ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum
wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja.
Di Indonesia sendiri, masih belum adanya
Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami
dilakukan.Tujuan hidupberkeluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir
dan batin. Namun dengan adanya poligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan
dalam rumah tangga dapat menjadi hilang.Keharmonisan dalam keluarga juga akan
hilang. Hal ini tentu merugikan bagi istri dan anak-anaknya karena mereka
beranggapan bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang
suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami
beragam, ada yang setuju namun ada juga yang menentang. Terlebih lagi bagi kaum
hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal
inidiperparah dengan perekonomiankeluarga yang tidak memungkinkan
poligami.Namun poligami dalam islam sendiri, adanya bukan tanpa tujuan dan
alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi
aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang
kita kurang menyadari dan memahami.
Bukan hanya poligami yang menjadi
problematika dalam kehidupan manusia saat ini, tapi juga kasus pernikahan
wanita hamil yang sering dijumpai dalam masyarakat yang menimbulkan berbagai
anggapan negatif di kalangan masyarakat. bahkan dalam kalangan ulama sendiri
(ahli fiqih) masih terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidaknya
pernikahan seperti itu.Sungguh memang sangat mengerikan kalau kita melihat
pergaulan anak muda pada zaman sekarang. Norma dan aturan Islam hampir semuanya
dilanggar.
Dan para orang tuapun ikut andil.
Karena tidak mau melarang anak-anaknya dari hal demikian. Bahkan ada diantara
orang tua yang kurang paham agama, menganjurkan kepada anak-anak merekaagar
meniru gaya bergaul orang barat yang hina. Para orang tua banyak yang tidak
mendidik anak-anak dengan pendidikan Islam.Akibat dari pergaulan gaya
barattersebut adalah tersebarnya perzinahan di mana-mana dan bukan lagi menjadi
masalah tabu.
Kita sering mendengar adaanak yang terlahir
dari hasil hubungan di luar nikah. Bahkan untuk menutupi aib maksiat yang
dilakukan justru mereka menutupinya denganmaksiatlagi yang berlipat-lipat dan
berkepanjangan. Yaitu menikahkan kedua pelaku maksiat. Setelah si laki-laki
menghamilinya, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil. Atau
meminjam seseorang untuk menikahinya dengan dalih menutupi aibnya.
B.Rumusan
Masalah
1.Apa itu poligami ?
2.Bagaimana pandangan islam mengenai
poligami itu ?
3.Bagaiaman hukum perkawinan wanita
hamil dan bagaimana status nikahnya?
4.Bagaimana status anak yang lahir
dari pernikahan tersebut?
C.Tujuan
1)Untuk lebih memahami masalah
poligami yang menjadi polemik dikalangan masyarakat.
2)Untuk menambah pengetahuan mengenai
perkawinan wanita hamil.
3)Untuk mengetahui bagaimana pandangan
islam terhadap poligami dan perkawinan wanita hamil.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Definisi
Poligami
Kata poligami berasal dari bahasa
yunani, yaitupolyataupolusyang berarti kawin atau perkawinan. Jadi secara
bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak atau suatu perkawinan yang lebih satu orang
baik pria maupun wanita.Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek
pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami.
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu
:Poligini( Seorang pria memiliki beberapa orang istri);Poliandri( Seorang
wanita memiliki beberapa orang suami )
danGroup MarriageatauGroup Family( yaitu
gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima
laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga
bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan
bentuk paling umum.
Poligami ( dalam makna Poligini )
bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban
manusia di berbagai belahan dunia sudahmengenal poligami.Poligami bukan
merupakan praktek yang dikenalkan oleh Islam pertama kali. Namun poligami
merupakan praktek yangtelah berlangsung semenjak zaman dahulu, setua dengan
tuanya usia peradaban manusia.
Hamdi Syafiq mengatakan : ”Islam
bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan
bahwa poligami telah dikenal semenjak
masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana
poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak”.
DR. Muhammad Fu’ad al-Hasyimi, mantan
pemeluk kristiani yang akhirnya masuk Islam, di dalam bukunya”Religions on The
Scales” (hal. 109) berkata: “Gereja telah mengenal praktek poligami sampai abad
ke-17. Tidak ada satupun dari injil yang empat diketahui adanya larangan yang
secara jelas melarang poligami. Perubahan terjadi ketika orang-orang Eropa yang
bertaklid kepada tradisi non poligami kaum paganis (hanya beberapa kalangan
saja yang diketahui melarang poligami, karenamayoritas masyarakat Eropa
–sebagaimana disebutkan sebelumnya- mempraktekan poligami secara luas). Ketika
kaum minoritas anti poligami itu masuk agama kristen, tradisi mereka menggeser
tradisi poligami dan mereka memaksakan (tradisi ini) bagi penganut kristen
lainnya. Seiring berlalunya waktu, kaum kristiani mengira bahwa larangan
poligami itu merupakan esensi ajaran kristen, padahal hal ini berangkat dari
sikap taklid kepada para pendahulu mereka, yang sebagian orang (non poligamis)
memaksakannya kepada lainnya (tradisinya) dan akhirnya terus berlangsung selama
bertahun-tahun...”
Bukti bahwa praktek poligami bukan hanya
ada dalam islam saja menunjukkan satu buah ayat dari “Kitab Suci”mereka yang
menunjukkan bahwa poligami itu terlarang. Jika mereka mau bersikap obyektif,
bukankah kitab “Perjanjian Lama” yang diklaim sebagai Taurat (Torah),
membatalkan klaim mereka yang menolak poligami.
Karena kitab “Perjanjian Lama” ini secara
eksplisit menunjukkan akan adanya praktek poligami di kalangan para Nabi dan
Rasul, mulai dari Prophet Abraham “the Friend of Allah” (Nabi Ibrahim
Khalilullah), Isaac (Ishaq), Jacob (Ya’qub),David (Dawud) dan Solomon
(Sulaiman) ‘alaihimus Salam yang kesemuanya diklaim sebagai Rasul bagi kalangan
BaniIsrail.
Ketika Islam datang dibawa oleh
Rasulullah al-Amin, untuk menyampaikanRahmat bagi alam semesta, maka Islam
tidak melarang poligami dengan begitu saja dan tidak pula membiarkan poligami
secara bebas.
Islam datang dan membatasi poligami
maksimal hanya 4 isteri saja. Zaman pra Islam telah mengenal poligami, bahkan
poligami bukanlah suatu hal yang asing dimana ada seorang lelaki beristiri
puluhan bahkan ratusan wanita.Datangnya Islam, membawa Rahmat bagisemesta alam
(Rahmatan lil ’Alamin).
Selain membatasi poligami, Islam juga
menjelaskan persyaratan-persyaratan dan kriteria dianjurkannya berpoligami yang
sebelumnya tidak ada.
B.Pandangan
Islam Terhadap Poligami
Saat ini, poligami dihujat
habis-habisan. Bahkan dulu ada UU yang melarang pegawai negeri berpoligami.
Bahkan di Republika, katanya ada rancangan hukum Agama yang
melarangpoligami.Seorang suami, dilarang berpoligami. Sementara masyarakat umum
membolehkan suami tersebut berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan
mungkin ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya. Ironis bukan?
Pada saat yang sama, kelompok sekuler,
justru melindungi, dan mempromosikan perzinahan baik perselingkuhan maupun
pelacuran.Acara yang mengobral pornografi, kumpul kebo, pelacuran, ditayangkan
di mana-mana, sementara kondom dan obat kuat juga dipromosikan secara
terbuka.Ada juga yang karena berzinah, baik dengan wanita biasa atau pelacur,
akhirnya ketika hamil, mereka menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang
tidak berdosa.
Kehidupan macam itukah yang
diinginkanoleh kelompok Sekuler? Seks bebas yang tidak bertanggung-jawab?
Bukankah lebih baik jika para pelacur itu menjadi istri ke 2 atau ke 3,
ketimbang harus melacur melayani 2-3 pria setiap malam dengan resiko berbagai
penyakit kelamin dan AIDS serta anaknya lahir tanpa bapak”Sesungguhnya Poligami
lebih baik daripada berselingkuh atau berzinah dengan pelacur.
Poligami itu halal, sementara
selingkuh atau pelacuran itu haram:Sering orang-orang sekuler menolak syariat
Islam dengan alasan negara tidak berhak campur tangan dalam masalah agama. Tapi
dalam hal poligami, mereka meminta negara melarang poligami. Sebaliknya mereka
justru menolak jika negara melarang pelacuran dengan berbagai alasan.
Pada RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
mereka menolak pemerintah melarang warganya berciuman di depan umum atau
selingkuhdengan alasan itu masalah pribadi. Sekarang justru mereka meminta
negara melarang poligami yang juga adalah masalah pribadi. Aneh bukan?
Itulah ciri-ciri orang yang tidak
beriman. Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.Pada poligami,
seorang pria harus adil kepada semua istrinya. Adil ini tentu dalam batas
kemampuan manusia, seperti jatah hari, atau pun pemberian materi. Bukan sesuatu
hal yang di luar jangkauan kemampuan manusia. Suami bertanggung-jawab memenuhi
nafkah lahir dan batin serta melindungi semua istrinya, dan juga anak-anaknya.
Pada perselingkuhan mau pun pelacuran,
pada dasarnya terjadi hubungan seks antara satu pria dengan banyak wanita
seperti pada poligami. Tapi pada perselingkuhan dan pelacuran, tidak ada
tanggung-jawab bagi pria mau pun wanita. Sang pria tidak harus memberi nafkah
lahir dan batin, kecuali hanya pada saat kesenangan sesaat.Sesungguhnya Allah
SWT Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Terkadang sebagian manusia merasa
sombong sehingga mengharamkan apa yang Allah halalkan.Dalam Islam, poligami
harus dilakukan dengan adil dan baik. Semua istri harus dinafkahi dengan baik
dan adil. Suami selain harus menyediakan rumah yang layak bagi setiap istrinya
juga harus bergilir mendatangi rumah setiap istrinya dengan adil. Allah tidak
mungkin membolehkan poligami jika manusia memang tidak bisa melakukannya.
C.Hukum
Menikahi Wanita Hamil dan Status Pernikahannya
1.Hukum menikahi wanita hamil
Menikahi wanita yang dalam keadaan
hamil hukumnya ada dua, yang pertama, hukumnya haram, yang ke dua
hukumnyaboleh.Yang hukumnya haram adalah apabila yang menikahi bukan orang yang
menghamili, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:“Tidak halal bagi orang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, dia menuangkan air (maninya) pada tanaman
orang lain” (HR. Abu Daud).
Yang dimaksud dengan tanaman orang
lain adalah haram melakukan persetubuhan dengan wanita yang telah dihamili
orang lain, baik hamilnya karena zina maupun karena hubungan suami istri yang
sah. Singkatnya, bila seorang wanita sedang hamil, maka haram untuk di setubuhi
oleh laki-laki lain, kecuali laki-laki yang telah menyetubuhinya.Dari dalil
diatas kita mendapatkan hukumyang kedua, yaitu yang hukumnya boleh. Yaitu
wanita hamil karena zina dinikahi oleh pasangan zina yang
menghamilinya.Hukumnya boleh dan tidak dilarang.
Maka seorang laki-laki menikahi
pasangan zinanya yang terlanjur hamil dibolehkan, asalkan yang menyetubuhi
(mengawininya) adalah benar-benar dirinya sebagai laki-laki yang menghamilinya,
bukuan orang lain.
2.Status Pernikahannya
Wanita yang hamil karena perbuatan
zinatidak boleh dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun
dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat.Pertama. Dia dan si
laki-lakinya taubat dari perbuatan zinanya.
Ini dikarenakan Allah telah
mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia berfirman,
اَلزَّانِيْ
لاَ يَنْكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ
زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلى الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya:Laki-laki yang berzina tidak
mengawini kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan
perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina
atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang
mukmin.
Apabila seseorang telah mengetahui
bahwa pernikahan ini haram dilakukan, namun tetap memaksakannya dan
melanggarnya, maka pernikahannya itu tidak sah.
Dan bila melakukan hubungan, maka
hubungan itu adalah perzinahan.Dan bila terjadi kehamilan maka anak itu tidak
dinasabkan kepada laki-laki itu (dalam kata lain si anak tidak memiliki
bapak).Ini tentunya bila mereka mengetahui, bahwa hal itu tidak boleh.
Apabila seseorang menghalalkan
pernikahan semacam ini, padahal mengetahui telah diharamkan Allah, maka dia
dihukumi sebagai orang musyrik. Karena menghalalkan perkara yang diharamkan
Allah, telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bersama Allah dalam membuat
syari'at. Allah berfirman,
أَمْ
لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوْا لَهُمْ مِنَ الدِّيْنِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ
Artinya:Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari'atkan untuk mereka agama
yang tidak diizinkan Allah?
Di dalam ayat ini Allah menyatakan
orang-orang yang membuat syari'at bagi hamba-hambanya sebagai sekutu. Berarti
orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum bertaubat adalah
orang musyrik.
Namun bila sudah bertaubat, maka halal
menikahinya, bila syarat yang kedua terpenuhi.Kedua.Harusberistibra'(menunggu
kosongnya rahim) dengan satu kalihaidlbila si wanita tidak hamil. Dan bila
hamil, maka sampai melahirkan kandungannya.Rasulullah bersabda,
لاَ
تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَسْتَبْرِأَ بِحَيْضَةٍ
Artinya:Tidak boleh digauli yang
sedang hamil sampai ia melahirkan, dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil
sampai dia beristibra' dengan satu kali haidl.
Dalam hadits di atas Rasulullah
melarangmenggauli budak (hasil pembagian) tawanan perang yang sedang hamil
sampai melahirkan. Dan yang tidak hamilditunggu satu kali haidl, padahal budak
itu sudah menjadi miliknya.
Bila seseorang tetap menikahkan
puterinya yang telah berzina tanpaberistibra'terlebih dahulu dengan satu
kalihaid.Atau sedang hamil tanpa menunggu melahirkan terlebih dahulu, sedangkan
dirinya mengetahui bahwa pernikahan seperti itu tidak diperboleh.
Dan si laki-laki serta si wanita juga
mengetahui bahwa hal itu diharamkan sehingga pernikahannya tidak diperbolehkan,
maka pernikahannya itu tidak sah.
Apabila keduanya melakukan hubungan
badan maka itu termasuk zina, dan harus bertaubat kemudian pernikahannya harus
diulangi bila telah selesaiistibra'dengan satu kali haid terhitung dari
hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
D.Status
Anak Hasil Hubungan Di Luar Nikah
Bagaimana status anak hasil perzinaan
tersebut? Padahal biasanya si wanita yang hamil itu dinikahi oleh laki-laki
yang berzina dengannya. Kemudian si laki-laki itu merasa bahwa sianak itu
sebagai anaknya. Sedangkan diamengetahui kandungan itu hasil perzinaan dengan
dia.
Menurut syari'at benarkah yang seperti
itu ?Madzhab yang empat(Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali)telah sepakat. Anak
hasil zina tidak memiliki nasab dari pihak laki-laki.
Dalam arti si anak itu tidak memiliki
bapak. Meskipun si laki-laki yang menzinahinya, menaburkan benih itu mengaku
yang dikandung itu anaknya.Tetap pengakuan ini tidak sah, karena anak tersebut
hasil hubungan di luar nikah.
Dalam hal ini sama saja, baik si
wanita yang dizinai itu bersuami ataupun tidak bersuami. Jadi anak itu tidak
berbapak. Berdasarkan sabda Rasulullah,
E.اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الحْجَر
Artinya:Anak itu bagi (pemilik)
firasy, danbagi laki-laki pezina adalah batu (kerugian dan
penyesalan)Firasyadalah tempat tidur.
Maksudnya adalah si isteri yang pernah
digauli suaminya atau budak wanita yangtelah digauli tuannya. Keduanya
dinamakanfirasy.
Karena si suami atau situan
menggaulinya (tidur bersamanya). Sedangkan makna hadits di atas, anak
itudinasabkan kepada pemilikfirasy.
Namun karena si pezina itu bukan suami
maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya, dan dia hanya mendapatkan kekecewaan
dan penyesalan.Kita sudah mengetahui bahwa anak yang dilahirkan wanita dari
hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang
berzina dengannya.
Maka berarti,
·Anak itu tidak berbapak.
·Anak itu tidak bisa saling mewarisi
dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya)itu.
·Bila anak itu perempuan dan ketika
dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim. Karena tidak memiliki
wali.
Sedangkan laki-laki itu tidak berhak
menjadi walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya
Rasulullah bersabda,
فَالسُّلْطَانُ
وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا
Artinya:Maka sulthan (Pihak yang
berwenang) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Poligami adalah perkawinan dengan
lebih dari satu istri dan praktek inisudah merupakan salah satu tradisi
lamadalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia
peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris,
afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus
mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim
beliau punya dua orang istri yangbernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub
beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang
bernama Lia danRahel.
Dikehidupan non muslim pun poligami
juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa berpoligami itu
boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami ini. Dan
poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa
alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada
didunia ini lebihbanyak dibandingkan pria.Menikahi wanita yang dalam keadaan
hamil hukumnya ada dua, yang pertama, hukumnya haram, yang ke dua hukumnya
boleh.
Dan anak yang dilahirkan wanita dari
hasil hubungan perzinaan itu bukan dinisbatkan sebagai anak si laki-laki yang
berzina dengannya. Maka berarti,·Anak itu tidak berbapak.·Anak itu tidak bisa
saling mewarisi dengan laki-laki (yang dianggap ayahnya)itu.·Bila anak itu
perempuan dan ketika dewasa ingin menikah, maka walinya adalah wali hakim.
Karena tidak memiliki wali. Sedangkan laki-laki itu tidak berhak menjadi
walinya. Karena dalam pandangan Islam bukan bapaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1992.Kompilasi Hukum
Isiam.Jakarta, Pressindo.
ABU SALMA AL ATSARI.2008.Poligami
dihujat.Ensiklopedi Islam, PT ICHTIAR BARU VAN HOEVE. JAKARTA, jilid 4.
Wahbah al-Zuhaily, 1985.Al-Piqh
Al-lslamwaAtUlatuhu.VII, Beinn Darul Fikr,
Kutipan lama WEB:
Oleh:
Achmad Asrori
10 sep 2015

No comments:
Post a Comment