MAKALAH FIQIH
Hukum Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam
Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih
Dosen Pengampuh:
Khusnul Rofik, S.Ag
Tim Penyusun:
NUROTUS SAIDAH
TITIK ZULAINAH
Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah Al-Fattah
LAMONGAN
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bangsa
Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam
maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak
penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah
satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak
dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga
memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan
sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga- keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga- keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga yang
sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk
mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai
tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu didalamnya
akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu didalamnya
akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama
Islam, keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah.
Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami
dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah
untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu
keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap
anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia
dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di
akhirat. Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum
dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu
dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan
Agama.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan penulis dalam latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana konsep keluarga berencana secara
umum?
2. Bagaimana keluarga berencana dalam pandangan
Al-Qur’an dan Hadits?
3. Bagaimana hukum keluarga berencana dalam
Islam?
4. Bagaimana Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang
Dilarang oleh Islam?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan konsep keluarga
berencana secara umum
2. Untuk mendeskripsikan keluarga berencana dalam
pandangan Al-Qur’an dan Hadits
3. Untuk mendeskripsikan hukum keluarga berencana
dalam Islam
4. Untuk mendeskripsikan Cara KB yang
Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Keluarga Berencana
1. Pengertian Keluarga Berencana
Menurut World
Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah
tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang
tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur
interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran
dalam
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga.
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak dalam keluarga.
Keluarga
berencana menurut Undang- Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan
kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan
(PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah
suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai
kontrasepsi. Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha
yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif
bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan
kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan
adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang
memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk
mengakhiri kehamilan dengan aborsi.
2. Tujuan Keluarga Berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki
tujuan:
a. Tujuan
demografi yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan
menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
b. Mengatur
kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan
menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan
bila dirasakan anak telah cukup. c. Mengobati kemandulan atau infertilitas bagi
pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga mempunyai
keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
d. Married
Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan
menikah dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman
yang cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e.Tujuan
akhir KB adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan
Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya
suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan,
pendidikan dan produktif dari segi ekonomi.
3. Sasaran Keluarga Berencana
a.
Sasaran Langsung Pasangan usia subur yaitu pasangan yang wanitanya
berusia antara 15 - 49 tahun, Karena kelompok ini merupakan pasangan yang aktif
melakukan hubungan seksual dan setiap kegiatan seksual dapat mengakibatkan
kehamilan. PUS diharapkan secara bertahap menjadi peserta KB yang aktif lestari
sehingga memberi efek langsung penurunan fertilisasi.
b.
Sasaran Tidak Langsung
1) Kelompok remaja usia 15 - 19 tahun, remaja ini
memang bukan merupakan target untuk menggunakan alat kontrasepsi secara
langsung tetapi merupakan kelompok yang beresiko untuk melakukan hubungan
seksual akibat telah berfungsinya alat-alat reproduksinya. Sehingga program KB
disini lebih berupaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya
kehamilan yang tidak diinginkan serta kejadian aborsi.
2) Organisasi-organisasi, lembaga-lembaga
kemasyarakatan, instansi-instansi pemerintah maupun swasta, tokoh-tokoh
masyarakat (alim ulama, wanita, dan pemuda), yang diharapkan dapat memberikan
dukungannya dalam pelembagaan NKKBS.
3) Sasaran wilayah dengan laju pertumbuhan
penduduk yang tinggi
4. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat
kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
· Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang
bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan
perubahan pada endometrium.
· Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam
tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga
nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat
perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
· Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam
kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10
cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
· AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri
atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan
tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi
sel telur wanita.
· Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu
operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis
(pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi)
bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga
ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini
akan menjadi mandul selamanya.
· Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom,
diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping
itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
B. Keluarga Berencana Dalam Pandangan Al- Qur’an
Hadits
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita
laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9: ﺍﻮﻓﺎﺧ ﺎﻓﺎﻌﺿ ﺔﻳﺭﺫ ﻢﻬﻔﻠﺧ ﻦﻣ ﺍﻮﻛﺮﺗ ﻮﻟ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﺶﺸﺸﺨﻴﻟﻭ ﺍﺪﻳﺪﺳ ﺍﻮﻟﻮﻘﻴﻟﺍﻭ ﻪﻠﻟﺍﺍﻮﻘﺘﻴﻠﻓ ﻢﻬﻴﻠﻋ “Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at- Thalaq: 7. Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
Surat An-Nisa’ ayat 9: ﺍﻮﻓﺎﺧ ﺎﻓﺎﻌﺿ ﺔﻳﺭﺫ ﻢﻬﻔﻠﺧ ﻦﻣ ﺍﻮﻛﺮﺗ ﻮﻟ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﺶﺸﺸﺨﻴﻟﻭ ﺍﺪﻳﺪﺳ ﺍﻮﻟﻮﻘﻴﻟﺍﻭ ﻪﻠﻟﺍﺍﻮﻘﺘﻴﻠﻓ ﻢﻬﻴﻠﻋ “Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at- Thalaq: 7. Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
2. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan: ﻚﻧﺇ ﻚﺛﺭﻭ
ﺭﺪﺗ ﺮﻴﺧ ﺀﺎﻴﻨﻏﺃ ﻥﺃ ﻦﻣ ﻥﻮﻔﻔﻜﺘﻟ ﺔﻟﺎﻋ ﻢﻫﺭﺪﺗ ﺱﺎﻨﻟﺍ ) ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli
warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban
atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak- anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian
pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
C. Hukum Keluarga Berencana Dalam Islam
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya
dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau
memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan
kepada kaidah hukum Islam, yaitu: ﻻﺍ
ﻞﺻ ﻰﻓ ﺀﺎﻴﺷﻷﺍ ﺔﺣﺎﺑﻻﺍ ﻰﺘﺣ ﻝﺪﻳ ﻰﻠﻋ ﻞﻴﻟﺪﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﺎﻬﻤﻳﺮﺤﺗ Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang
berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal
berikut:
a. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau
kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah: ﺔﻜﻠﻬﺘﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﻢﻜﻳﺪﻳﺄﺑ ﺍﻮﻘﻠﺗ ﻻﻭ ) 195 : ﺓﺮﻘﺒﻟﺍ ( “Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam
kerusakan”.
b.
Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai
dengan hadits Nabi: ﺍﺮﻔﻛ ﻥﻮﻜﺗ ﻥﺃ ﺮﻘﻔﻟﺍ ﺍﺩﺎﻛ “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati
kekufuran”.
c.
Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak
terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi: ﺭﺍﺮﺿ ﻻﻭ ﺭﺮﺿ ﻻﻭ “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan
orang lain.
2. Menurut Pandangan Ulama’
a.
Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara
ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh
Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti
progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu,
menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat
bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan
itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka
mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
b.
Ulama’ yang melarang
Selain ulama’
yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr.
Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu
termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah: ﻢﻫﺎﻳﺇﻭ ﻢﻜﻗﺯﺮﻧ ﻦﺤﻧ ﻖﻠﻣﺇ ﻦﻣ ﻢﻛﺩﻻﻭﺃ ﺍﻮﻠﺘﻘﺗ ﻻﻭ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu
karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
D. Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang
oleh Islam
1 Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa
macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain,
menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue.
Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini
dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya.
Sebagaimana hadits Nabi : ﺎﻨﻛ ﻝﺰﻌﻧ ﻰﻠﻋ ﺪﻬﻋ ﻝﻮﺳﻭ ﻪﻠﻟﺍ .ﺹ .ﻡ ﻢﻠﻓ ﺎﻬﻬﻨﻳ ) ﻩﺍﻭﺭ ﻢﻠﺴﻣ ( Kami
dahulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.
2 Cara yang dilarang
Ada juga cara
pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau
merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini
antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena
hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn keturunan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keluarga
berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang
kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir
disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang
dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi
masyarakat dan negaranya. Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah
yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara
(tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh
orang lain yang tidak
haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan.
haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan.
Selain itu
bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan. Alat/metode
kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut
diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan
dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat
ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan
keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan
(mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan- ketentuan seperti dijelaskan diatas,
sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada
tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami). Para ulama yang
membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan syari`at
adalah suatu usaha pengaturan/ penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan
kehamilan sementara atas kesepakatan suami- isteri karena situasi dan kondisi
tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
Hukum KB
secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan
keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh
sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi
umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah
timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat
melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi
kebolehan KB dalam Islam
B. Saran
Dalam mewujudkan
keluarga yang sejahtera sesuai dengan syariat Islam maka penulis berharap
pemerintah tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada
masyarakat agar melaksanakan program pemerintah karena dengan menggunakan alat
kontrasepsi bukan berarti menolak takdir dari Allah SWT tetapi dalam rangka
meningkatkan ke Imanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.
-Mas say loros. (2011). Dalam As-sunnah edisi
01/Tahun V/2001M/1421H] termuat dalam : http://
kanal3.wordpress.com/2011/02/13/
bagaimanakah-hukum-keluarga-berencana-kb-
dalam-pandangan-islam/
bagaimanakah-hukum-keluarga-berencana-kb-
dalam-pandangan-islam/
-Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi
Fatwa MUI Pusat http://keluargaberencanada
lamislam.blogspot.com/2009/12/pandangan-
hukum-islam-tentang-keluarga.html
hukum-islam-tentang-keluarga.html
-Tu’nas Fuaidah. (2009).
http://8tunas8.wordpress.com/ keluarga-berencana-kb-dalam-pandangan-islam/
http://suzudinata.mywapblog.com

No comments:
Post a Comment