Tuesday, 24 January 2017

Makalah Hukum Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam


MAKALAH FIQIH

Hukum Keluarga Berencana Menurut Pandangan Islam

Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih

Dosen Pengampuh:
Khusnul Rofik, S.Ag



Tim Penyusun:
NUROTUS SAIDAH
TITIK ZULAINAH







Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Fattah
LAMONGAN
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, hal ini pernah tercatat, bangsa Indonesia terbanyak penduduk setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga. Tidak dapat kita pungkiri, sebagai institusi terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan
sebuah bangsa. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluarga- keluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah derbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera”.
Keluarga yang sejahtera, dengan demikian, tentu menjadi dambaan setiap orang untuk mencapainya. Bukan saja karena dengan mencapai
tingkat kesejahteraan tertentu, seseorang akan dapat menikmati hidup secara wajar dan menyenangkan karena tercukupi kebutuhan materill dan spirituilnya, tetapi dengan kondisi keluarga yang sejahtera setiap individu didalamnya
akan mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat dan kemampuan yang dimiliki.
Dalam agama Islam, keluarga sejahtera disubstansikan dalam bentuk keluarga sakinah. Pengertian keluarga sakinah diambil dan berasal dari Al Qur’an, yang dipahami dari ayat-ayat Surat Ar Ruum, dimana dinyatakan bahwa tujuan keluarga adalah untuk mencapai ketenteraman dan kebahagiaan dengan dasar kasih sayang. Yaitu keluarga yang saling cinta mencintai dan penuh kasih sayang, sehingga setiap anggota keluarga merasa dalam suasana aman, tenteram, tenang dan damai, bahagia dan sejahtera namun dinamis menuju kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Mencermati penjelasan di atas antara keluarga sejahtera secara umum dengan kosnep keluarga sakinah mempunyai hubungan yang sangat erat, untuk itu dalam makalah ini penulis akan mencoba mendeskripsikan KB dalam pandangan Agama.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan penulis dalam latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana konsep keluarga berencana secara umum?
2. Bagaimana keluarga berencana dalam pandangan Al-Qur’an dan Hadits?
3. Bagaimana hukum keluarga berencana dalam Islam?
4. Bagaimana Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah :
1. Untuk mendeskripsikan konsep keluarga berencana secara umum
2. Untuk mendeskripsikan keluarga berencana dalam pandangan Al-Qur’an dan Hadits
3. Untuk mendeskripsikan hukum keluarga berencana dalam Islam
4. Untuk mendeskripsikan Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A. Konsep Keluarga Berencana
1. Pengertian Keluarga Berencana
Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam
hubungan dengan umur suami istri serta menentukan  jumlah anak dalam keluarga.
Keluarga berencana menurut Undang- Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi. Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi.

2. Tujuan Keluarga Berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
a. Tujuan demografi yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan
menekan laju pertumbuhan penduduk (LLP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunnya angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2,87 menjadi 2,69 per wanita. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah penduduk. Hal ini diperkuat dengan teori Malthus (1766-1834) yang menyatakan bahwa pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan pangan mengikuti deret hitung.
b. Mengatur kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan kehamilan bila dirasakan anak telah cukup. c. Mengobati kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk tercapainya keluarga bahagia.
d. Married Conseling atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tinggi dalam membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
e.Tujuan akhir KB adalah tercapainya NKKBS (Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera) dan membentuk keluarga berkualitas, keluarga berkualitas artinya suatu keluarga yang harmonis, sehat, tercukupi sandang, pangan, papan, pendidikan dan produktif dari segi ekonomi.

3. Sasaran Keluarga Berencana
a.      Sasaran Langsung Pasangan usia subur yaitu pasangan yang wanitanya berusia antara 15 - 49 tahun, Karena kelompok ini merupakan pasangan yang aktif melakukan hubungan seksual dan setiap kegiatan seksual dapat mengakibatkan kehamilan. PUS diharapkan secara bertahap menjadi peserta KB yang aktif lestari sehingga memberi efek langsung penurunan fertilisasi.
b.      Sasaran Tidak Langsung
1) Kelompok remaja usia 15 - 19 tahun, remaja ini memang bukan merupakan target untuk menggunakan alat kontrasepsi secara langsung tetapi merupakan kelompok yang beresiko untuk melakukan hubungan seksual akibat telah berfungsinya alat-alat reproduksinya. Sehingga program KB disini lebih berupaya promotif dan preventif untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan serta kejadian aborsi.
2) Organisasi-organisasi, lembaga-lembaga kemasyarakatan, instansi-instansi pemerintah maupun swasta, tokoh-tokoh masyarakat (alim ulama, wanita, dan pemuda), yang diharapkan dapat memberikan dukungannya dalam pelembagaan NKKBS.
3) Sasaran wilayah dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi
4. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
· Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
· Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
· Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
· AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
· Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
· Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.

B. Keluarga Berencana Dalam Pandangan Al- Qur’an Hadits
1. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
ﺍﻮﻓﺎﺧ ﺎﻓﺎﻌﺿ ﺔﻳﺭﺫ ﻢﻬﻔﻠﺧ ﻦﻣ ﺍﻮﻛﺮﺗ ﻮﻟ ﻦﻳﺬﻟﺍ ﺶﺸﺸﺨﻴﻟﻭ ﺍﺪﻳﺪﺳ ﺍﻮﻟﻮﻘﻴﻟﺍﻭ ﻪﻠﻟﺍﺍﻮﻘﺘﻴﻠﻓ ﻢﻬﻴﻠﻋ “Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at- Thalaq: 7. Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
2. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana Dalam Hadits Nabi diriwayatkan: ﻚﻧﺇ ﻚﺛﺭﻭ ﺭﺪﺗ ﺮﻴﺧ ﺀﺎﻴﻨﻏﺃ ﻥﺃ ﻦﻣ ﻥﻮﻔﻔﻜﺘﻟ ﺔﻟﺎﻋ ﻢﻫﺭﺪﺗ ﺱﺎﻨﻟﺍ ) ﻪﻴﻠﻋ ﻖﻔﺘﻣ  
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
          Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak- anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.

C. Hukum Keluarga Berencana Dalam Islam
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu: ﻻﺍ ﻞﺻ ﻰﻓ ﺀﺎﻴﺷﻷﺍ ﺔﺣﺎﺑﻻﺍ ﻰﺘﺣ ﻝﺪﻳ ﻰﻠﻋ ﻞﻴﻟﺪﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﺎﻬﻤﻳﺮﺤﺗ Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
a.      Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah: ﺔﻜﻠﻬﺘﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﻢﻜﻳﺪﻳﺄﺑ ﺍﻮﻘﻠﺗ ﻻﻭ ) 195 : ﺓﺮﻘﺒﻟﺍ ( “Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
b. Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi: ﺍﺮﻔﻛ ﻥﻮﻜﺗ ﻥﺃ ﺮﻘﻔﻟﺍ ﺍﺩﺎﻛ “Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c. Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi: ﺭﺍﺮﺿ ﻻﻭ ﺭﺮﺿ ﻻﻭ “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.



2. Menurut Pandangan Ulama’
a.      Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
b.      Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah: ﻢﻫﺎﻳﺇﻭ ﻢﻜﻗﺯﺮﻧ ﻦﺤﻧ ﻖﻠﻣﺇ ﻦﻣ ﻢﻛﺩﻻﻭﺃ ﺍﻮﻠﺘﻘﺗ ﻻﻭ “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.

D. Cara KB yang Diperbolehkan dan Yang Dilarang oleh Islam
1      Cara yang diperbolehkan
Ada beberapa macam cara pencegahan kehamilan yang diperbolehkan oleh syara’ antara lain, menggunakan pil, suntikan, spiral, kondom, diafragma, tablet vaginal , tisue. Cara ini diperbolehkan asal tidak membahayakan nyawa sang ibu. Dan cara ini dapat dikategorikan kepada azl yang tidak dipermasalahkan hukumnya.
Sebagaimana hadits Nabi : ﺎﻨﻛ ﻝﺰﻌﻧ ﻰﻠﻋ ﺪﻬﻋ ﻝﻮﺳﻭ ﻪﻠﻟﺍ . . ﻢﻠﻓ ﺎﻬﻬﻨﻳ ) ﻩﺍﻭﺭ ﻢﻠﺴﻣ ( Kami dahulu dizaman Nabi SAW melakukan azl, tetapi beliau tidak melarangnya.
2      Cara yang dilarang
Ada juga cara pencegahan kehamilan yang dilarang oleh syara’, yaitu dengan cara merubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan. Cara-cara yang termasuk kategori ini antara lain, vasektomi, tubektomi, aborsi. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini menentang tujuan pernikahan untuk menghasilakn keturunan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya. Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak
haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan.
Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan. Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan- ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami). Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencana (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/ penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami- isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga.
Hukum KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam

B. Saran
Dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera sesuai dengan syariat Islam maka penulis berharap pemerintah tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat agar melaksanakan program pemerintah karena dengan menggunakan alat kontrasepsi bukan berarti menolak takdir dari Allah SWT tetapi dalam rangka meningkatkan ke Imanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA
-Mas say loros. (2011). Dalam As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H] termuat dalam : http:// kanal3.wordpress.com/2011/02/13/
bagaimanakah-hukum-keluarga-berencana-kb-
dalam-pandangan-islam/
-Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat http://keluargaberencanada lamislam.blogspot.com/2009/12/pandangan-
hukum-islam-tentang-keluarga.html
-Tu’nas Fuaidah. (2009). http://8tunas8.wordpress.com/ keluarga-berencana-kb-dalam-pandangan-islam/


http://suzudinata.mywapblog.com

makalah perkembangan tarikh tasyri' pada masa tabiit tabiin

MAKALAH HIKMATUT TASYRI’
TENTANG PERKEMBANGAN TASYRI’ PADA MASA TABIIT TABIIN

Di Ajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hikmatut Tasyri’

Dosen Pengampuh
         H. TAMIM ASHAR, LC, M.TH.I
stit%2braden%2bsantri_3

Penyusun
Achmad Asrori

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
Raden Santri
Gresik




BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Pembentukan hukum yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dan dilanjutkan oleh masa KulafaurRasyidin, telah mengalami kemajuan yang membahagiakan, tetapi setelah di masa-masa tersebut berganti, dan permasalahan semakin kompleks maka dibutuhkan sumber hukum yang sesuai dengan tatanan Islam. Salah satu yang coba dilakukan adalah dengan membuat sember hukum yang dilakukan oleh tabi’ut.
Tabi’in selaku tokoh sentral dalam penghubung dan kesohihan hadith memiliki peran aktif dalam pembentukan sumber hukum yang ada.Setelah tabi’in pergi meniggalkan dunia maka penerusestafet itu dilajutkan pada masa tabi’ut-tabi’in, selaku mobilisatorpembentukan hukum Islam.
Warisan ilmu yang dimiliki dan beberapa keahlian yang coba terus dikembangkan,tentu saja membuahkan buah manis, yakni produk hukum yang kita bisa nikmati saat ini.

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan diatas, maka penulisan makalah ini mengajukan beberapa rumusan masalah yangpenulis cobaangkat untuk pembahasan tabi’ut-tabi’in.:
1.Situasi dan kondisi pada masatabi’ut-tabi’in?
2.Sejarah dan Munculnya imam-imam mazhab?

Bagaimana setting sosial dalam pembentukan hukum dan metode apa yangdigunakan dalam pembentukan hukum?

C.Tujuan Penulisan

            Untuk mengetahui perkembangan tasri’ pada masa Tabiit Tabiin dan membagikan ke Teman teman di kelas sebagai materi Hikmatut Tasyri’

BAB II
PEMBAHASAN

A.Situasi dan Kondisi pada MasaTabi’ut-Tabi’in

Kondisi hukum pada masa ini mula berjalan pada kekuatan yang komprehensip, melangkah dalam wilayah yang luas, tampak dalam pelataran yang indah dan pembahasan ilmiah telah menyalakan semangat semula sehingga pada waktu itu hukum hampir menjadi kesatuan yang independen dalam keistimewaannya dan sempurna kematangannya, luas cakupannya dalam kesulitan dan tangkapannya, menyusun percerai-berainya, membantu perjuangannya dalam menampakkan ketersembunyiannya dan menguatkan kaidah-kaidahnya.
Sehingga fikih/hukum islam menjadi berjaya yangmemanfaatkan bagi generasi selanjutnya dan kaum muslimin tidak perlu bersusah payah dalam memahami bagian-bagiannya atau menguatkan keumumannya.
Dan bila para pembahas tetap berbuat dimasa selanjutnya, tetapi mereka tidak melampui apa yan telah ditinggalkan orang-orang pada periode ini, perjuangan tidak perlu memalingkan, baik yang panjang mejadi ringkas, ringkas menjadi panjang, mengumpulkan atau memisahkan terhadap apa yang mereka wariskan dan menyiman warisan yang berharga tersebut agar diperoleh kecukupan dari hasil akan mereka dan dicontoh dari tradisinya suatu yang dapat memberikan penerangan, hingga masa ini secara umum layak dinami “periode pertumbuhan kekuatan, kematangan pikiran, kehidupan ilmiah yang luas, pembahasan yang mendalam dan mengsilakan, keindahan fiqih, ijtihad mutlak, kebebasan yang berani dalam nalar dan istimbat. ”Pada Masa ini dibukukan/dikodifikasi ilmu-ilmu Al-Qur’an, Sunah, Bahasa dan tampak bermunculan Ahli Qari, Ahli Bahasa, Ta’wil, Ahli Hadits, Ahli Teologi dan Fiqih.

B.Tokoh-Tokoh Tabi’ut-Tabi’in

Adapun tokoh-tokoh yang dinyatakan sebagai tabi’ut-tabi’in adalaha sebagai berikut:
1.Al-Imam Malik bin Anas
2.Al-Imam Hanafi
3.Imam As Syafi’i
4.Sufyan Ats Tsurie
5.Sufyan bin Uyainah
6.Al-Laits bin Said
7.Imam Ahmad ibn Hambal
8.Al- Imam Al-Bukhari
9.Al-Imam Muslim
10.Al-Imam Abu Daud
11.Al-Imam at-Tirmidzi
12.Al-Imam An-Nasai
13.Al-Imam Ibnu Majjah

Beberapa tokoh diatas merupakan tabi’ut-tabi’in yang terkemuka, yang mana tokoh-tokoh diataslah yang dianggap sebagai taokoh tabi’ut-tabi’inyang paling berpengaruh, hal itu dikarenakan jasa-jasa yang ia dedikasikan untuk kemajauan Islam.

C.SejarahMunculnya

MazhabFenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dantidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabatberbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong,  diantaranya:
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi namaAl-MadzhabatauAl-Madrasahyang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebutdijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum islam

D.Tokoh-TokohImam Mazhabdan Produk Hukumnya

Pembahasan pada tokoh-tokoh tabi’uttabi’in akanpenulisbahas beberapa tokoh saja mengingat ada beberapa hal yang mengakibatkanpenulis,yang manadiantaranyakurangnya referensi, alokasi waktu yang terbatas, keterbatasan pengetahuanpenulis sendiri, dan biaya. Adapun tokoh-tokoh yangpeulisangkat adalah sebagai berikut:

a.Ima Abu Hanifah
Yang nama lengkapnya al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (80-150 H). Ia dilahirkan di Kufah, dan wafat di Baghdad pada umur 70 tahun.
Pada awalnya Abu hanifah adalah seorang pedagang, atas anjuran al-Syabi ia kemudian menjadi pengembang ilmu.Abu Hanifah belajar fiqih kepada ulama aliran irak (ra’yu). Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berfikir dalammemecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
 Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum.Di bawah ini akan dipaparkan beberapa contoh ijtijad Abu Hanifah, diantaranya :6oBahwa perempuan boleh jadi hakim di pengadilan yang tugas khususnya menangani perkara perdata, bukan perkara pidana.
Alasannya karena perempuan tidak boleh menjadi saksi pidana. Dengan demikian, metode ijtihad yang digunakan adalah qiyas dengan menjadikan kesaksian sebagaial-ashl dan menjadikan hukum perempuan senagai far’.oAbu hanifah dan ulama kufah berpendapat bahwa sholat gerhana dilakukan dua rakaat sebagai mana sholat ’id tidak dilakukan dua kali ruku’ dalam satu rakaat.
Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama yang luas ilmunya dan sempat pula menambah pengalaman dalam masalah politik, karena di masa hidupnya ia mengalami situasiperpindahan kekuasaan dari khlifah Bani Umayyah kepada khalifah Bani Abbasiyah, yang tentunya mengalami perubahan situasi yang sangat berbeda antarta kedua masa tersebut.
Ulama Hanafiyah menyusun kitab-kitab fiqih, diantaranyaJami’ al-Fushulai, Dlarar al-Hukkam, kitab al-Fiqh dan qawaid al-Fiqh, dan lain-lain. Dasar-dasar Madzhab Hanafi adalah :Al-Qur’anul Karim, Sunnah Rosul danatsar yang shahih lagi masyhur,Fatwa sahabat, Qiyas, Istihsan, Adat dan uruf masyarakat.[6]Beberapa metode Ijtihad yang ada, yang paling banyak dipergunakan oleh ImamHanafi adalah Metode Qiyas (merasionalkan permasalahan yang berkembang)

b.Madzhab Maliki
Madzhab ini dibangun oleh Maliki bin Annas. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H. Imam Malik belajar qira’ah kepada Nafi’ bin Abi Ha’im. Ia belajar hadits kepada ulama Madinah seperti Ibn Syihab al-Zuhri.
Karyanya yang terkenal adalah kitab al-Muwatta’, sebuah kitab hadits bergaya fiqh. Inilah kitab tertua hadits dan fiqh tertua yang masih kita jumpai.Dia seorang Imam dalam ilmu hadits dan fiqih sekaligus. Orang sudah setuju atas keutamaan dan kepemimpinannya dalam dua ilmu ini. Dalam fatwa hukumnya ia bersandar pada kitab Allah kemudian pada as-Sunnah. Tetapi beliau mendahulukan amalan penduduk madinah dari pada hadits ahad, dalam ini disebabkan karena beliau berpendirian pada penduduk madinah itu mewarisi dari sahabat.
Setelah as-Sunnah, Malik kembali ke qiyas.Satu hal yang tidak diragukan lagi bahwa persoalan-persoalan dibina atas dasar mashutih mursalah.As-Ayafi’i menerima hadits darinyadan mahir ilmu fiqih kepadanya. Penduduk mesir, maghribi dan andalas banyak mendatangi kuliah-kuliahnya dan memperoleh manfaat besar darinya, serta menyebar luaskan di negeri mereka.
Kitab al-Mudawwanah sebagai dasar fiqih madzhab Maliki dan sudah dicetak dua kali di mesir dan tersebar luas disana, demikian pula kitab al-Muwatta’. Pembuatan undang-undang di mesir sudah memetik sebagian hukum dari madzhab Maliki untuk menjadi standar mahkamah sejarah mesir.
Dasar madzhab Maliki dalam menentukan hukum adalah:Al-qur’an,Sunnah, Ijma’ ahli madinah, Qiyas, Istishab / al-Mashalih al-Mursalah.



Contoh-contoh produk hukum yang ditetapkan oleh Imam Maliki.
­-Penarikan pajak bagi orang kaya untuk membiayai angkatan bersenjata dan melindungi negara;
-hukuman bagi tindak kriminal dengan mencabut kekayaan jika ia memiliki atau ditopang dengan kekayaan;
-Jika dalam satu peperangan orang kafir melindungi diri mereka dengan menggunakan tawanan perang orang muslim sebagai tameng, diperkirakan tanpa merusak tameng musuh tiddak dapat ditaklukkan, maka atas dasar kepentingan umumyang bersifat darurat membunuh orang muslim itu diizinkan, tindakantersebut bertujuan untuk melindungi orang muslim.

Beberapa pendapat diatas maka, dapat digaris bawahi bahwa metode ijtihad yang dipergunakan oleh Imam Maliki adalah metode Istishab / al-Mashalih al-Mursalah.

c.Madzhab Syafi’i
Madzhab ini didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris al-Abbas. Madzhab fiqih as-Syafi’i merupakan perpaduan antara Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki. Ia terdiri dari dua pendapat, yaitu qaul qadim (pendapat lama) di irak dan qaul jadid di Mesir. Madzhab Syafi’i terkenal sebagai madzhab yang paling hati-hati dalam menentukan hukum, karena kehati-hatian tersebut pendapatnya kurang terasa tegas.
Syafi’i pernah belajar Ilmu Fiqh beserta kaidah-kaidah hukumnya di masjid al-Haram dari dua orang mufti besar, yaitu Muslim bin Khalid dan Sufyan bin Umayyah sampai matang dalam ilmu fiqih. Al-Syafi’i mulai melakukan kajian hukum dan mengeluarkan fatwa-fatwa fiqih bahkan menyusun metodelogi kajian hukum yang cenderung memperkuat posisi tradisional serta mengkritik rasional, baik aliran madinah maupun kuffah. Dalam kontek fiqihnya syafi’i mengemukakan pemikiran bahwa hukum Islam bersumber pada al-Qur’an dan al-Sunnah serta Ijma’ dan apabila ketiganya belum memaparkan ketentuan hukum yang jelas, beliau mempelajari perkataan-perkataan sahabat dan baru yang terakhir melakukan qiyas dan istishab.
Langkah-langkah yang digunakan oleh Imam syafi’i untuk melakukan ijtihad, menurutnya bahwa sumber hukum islam ada lima, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, ijma’, pendapat sebagian sahabat yang tidak bertentangan, pendapat sahabat yang paling kuat, dan Qiyas
Di antara buah pena/karya-karya Imam Syafi’i, yaitu:
-Ar-Risalah : merupakan kitab ushul fiqih yang pertama kali disusun.
-Al-Umm : isinya tentang berbagai macam masalah fiqih berdasarkan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam kitab ushul fiqih.

d.Imam Ahmad bin Hambal
Imam Ahmad bin Hambal memiliki nama lengkap Abu Abdillah Ahmad bin Hambal bin Hilal bin Asad al-Syaibani al-Marwazi, ialahir di Baghdad pada tahun 164 H. pada masa Kalifah Al-Makmun, al- Mu’tasim, al-Wastiq ia dihukum cambuk dan dipenjarakan, karena keteguhannya tidak mau mengikuti paham mu’tazilah, yang mana ketika itu paham ini menjadi beberapa fatwa yang di tetapkan oleh Imam bin Hambal.
larangan untuk membukukan fatwa-fatwa, hal itu dikarenakan oleh fatwa-fatwa tidak bersifat mutlak

E.Relevansi dan Kontribusi Pemikiran Tokoh Terhadap Perkembangan Thasryi Modern

Perkembangan pemikiran yang ada pada masa lampau, telah memberikan kontribusi perkembangan tasyri pada saat itu, hal itu tercermin dari banyaknya tabi’ut-tabi’in yang hudup dimasanya, yang mampu mengulurkan pemikiran besar terhadap kemajuan Islam di dunia, seiring perkembangannya pemikiran-pemikirannya banyak digunakan diberbagai belahan dunia termasuk di Indonesia.
Perkembangan tersebut sangat terasa pada saat ini, hal itu menunjukan bahwa eksistensi pemikiran para tabi’ut-tabi’in ini masih relevan untuk saat ini, sebagai contoh kecil pemikiran mereka tentang ilmu fiqh, ilmu fiqh yang kita pelajari sedikit banyak berkiblat pada empat imam mazhab tersebut. corak pemikiran yang kritis dan dinamis para tokohdiatas telah mengantarkan mereka pada ke populeran merekadalam hal-hal ijtihad.
Kontribusi nyata telah diberikan untuk perkembangan tashry saat ini adalah banyaknya para ulama yang mengambil fatwa-fatwa berdasarkan atas pendapat empat Imam Mazhabdan beberapa tokoh hadith yang ada, baik Imam bukhari, Imam At-Turmudzi.




BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan


Situasi dan kondisiSesuai dengan keadaan pada masa itu yang banyak mendapatkan tantangan dalam kehidupan yang berkembang maka lahirlah para ilmuan pada masa Al-Manshur bin Abu Ja’far Abdullah yaitu pada masa pemerintahan Bani Abbasiyah(136-158H/754-775) dalam pembuatan dan menetukan hukumtersebut.Tokoh-Tokoh Tabi’utat-Tabi’in
1.Al-Imam Malik bin Anas
2.Al-Imam Hanafi
3.Imam As Syafi’i
4.Sufyan Ats Tsurie
5.Sufyan bin Uyainah, dll

SejarahMunculnyaMazhab
1.Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
2.Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikanpusat-pusat study tentang fiqih, yang diberi namaAl-MadzhabatauAl-Madrasahyang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebutdijadikan oleh murid-muridnya.
3.Adanya kecenderungan masyarakat islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.Sehingga pemerintah (khalifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
4.Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal tentang masalah politik seperti pengangkatan khalifah-khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad As-Sayis,Sejarah Fiqih Islam. Jakarata: Pustaka Al-Kautsar, 2003.

Zuhri,Muhammad,Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah,Jakarta: Rajawali Perss, 1996

As-Suyuthi,Imam,Tarikh Khulafa’, Jakarta: Pustaka Kautsar, 2001

Usman,Achmad,Riwayat Hidup Beberapa Tokoh Perawi Hadith,Surabaya: Bina Ilmu, 1982

Hanafi,Ahmad,Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang,1995

http://moenawar.multiply.com/journal/item/12(Online Tanggal29April 2012, Jam20:18WIB)